SPBU 14-284-655 Simpang Pulai Diduga Layani Ratusan Jerigen Setiap Malam Kapolda Riau dan BPH Migas Diminta Bertindak

banner 728x90

Pelalawan // Kabarrskrim.net

SPBU Simpang Pulai dengan nomor 14-284-655 disorot publik karena diduga melayani aktivitas pelangsir BBM subsidi menggunakan ratusan jerigen setiap malam. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, simpang pulai kecamatan Ukui , kabupaten pelalawan, provinsi Riau Minggu 26/072026.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selama satu bulan terakhir aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen terjadi secara berulang pada malam hari. Mobil-mobil pelangsir terlihat antre untuk mengisi BBM jenis solar dan pertalite dalam jumlah besar, kemudian diduga dijual kembali dengan harga di atas HET

SPBU sebagai lembaga penyalur resmi BBM bersubsidi seharusnya hanya melayani konsumen langsung sesuai peruntukan. Penggunaan jerigen dalam jumlah masif dan berulang mengindikasikan adanya penimbunan serta penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat.

Warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan meminta Kapolda Riau dan BPH Migas segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan. Tindakan tegas diperlukan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kami minta aparat dan BPH Migas menindak tegas SPBU yang diduga memfasilitasi pelangsir. BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” ujar salah seorang warga.

Aturan hukum utama yang menjerat pelaku penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain UU Migas, pendistribusian BBM Solar dan Pertalite bersubsidi ini diatur dan diawasi secara ketat oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan teknis terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi (seperti transportasi, usaha mikro, dan rumah tangga) beserta larangan transaksinya juga tercantum dalam regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk memastikan penyaluran yang sah, pembelian wajib mematuhi mekanisme pembelian dan terdaftar dalam program Subsidi Tepat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14-284-655 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi untuk keseimbangan pemberitaan dan akan meminta tanggapan serta bagaimana Aparat penegak hukum dan BPH migas menyikapi terkait temuan dari investigasi awak media dan tindak lanjut nya.

Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan BPH Migas, praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat dihentikan dan pelayanan di SPBU kembali sesuai aturan.

(TIm // As)

Pos terkait

banner 728x90