Pelalawan // Kabarreskrim.net
Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor di area Bengkel Setia Hati, Jl. Lintas Timur Simpang Pulai, Kel. Ukui Satu, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Jum’at 24/07/2026.
Kejadian diketahui sekira pukul 01.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ukui dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 25 Juli 2026.
Kronologi Penangkapan
Korban, ANDYKA WAN LESMANA warga Ukui, mengetahui aksi pencurian dari rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman terlihat seorang pria masuk ke area bengkel dan mendorong keluar 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter “trondol” milik korban ke arah Pangkalan Lesung.
Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB terduga pelaku berhasil ditemukan di depan RM. Panggang Toba.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka berinisial AS, Laki-laki, 30 tahun, Belum Bekerja, alamat Pantai Raja, Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Lintas Timur Ukui.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000,-.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Pernyataan Kapolsek Ukui
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H mengapresiasi kesigapan korban dan masyarakat dalam membantu proses penangkapan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan. Polsek Ukui tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.|
(AS)









