Pringsewu // Kabarreskrim.net
Mendatangi Polda Lampung Rosidah 54 tahun warga Bandar Lampung yang di dampingi oleh keluarga dan Kuasa Hukum nya ,Diah Pratiwi ,S.H , Dengan maksud dan tujuan Menyampaikan Pengaduan masyarakat ( DUMAS ) guna meminta keadilan untuk anaknya , an
LOUREN ANGGUN GAYATRI ,yang DiDUGA telah menjadi korban Kekerasan seksual dan penipuan oleh terduga pelaku Oknum ASN An , EDI FERDIANSYAH ( yang saat ini bertugas di Dinas perhubungan Kabupaten Pringsewu ) kepada Bapak Kapolda Lampung , Irjen Pol .HELFI ASSEGAF ,S.I.K.,S.H.
Adapun Kronologi nya adalah sebagai berikut :
Saat Anak saya masih berumur 16 ( enam belas ) tahun didekati atau dipacari oleh terduga pelaku EDI FERDIASYAH berstatus punya Istri Sah An .ALINDA ALMIDA ALMEGA ,dengan bujuk rayunya Mengajak nikah siri ( Menikahi Gadis di bawah Umur) ,,LOUREN ANGGUN GAYATRI ,,( Masih Usia 18 tahun ) pernikahan di Laksanakan di Sebuah Hotel di Bandar Lampung Pada 24 /11/2023 , Di Hadiri Oleh kedua belah pihak Keluarga dan dua orang saksi (1) Dadang (2) Dedi Agus Riadi ,,dengan Mahar perhiasan Emas seberat (20gr ) dua puluh gram .dengan wali nikah ANDRI BRAMIKO , pernikahan di Pimpin oleh Pembantu Pelaksana Nikah Dari KUA , M.IRHAM THOHA,
Tidak lama dari waktu pernikahan EDI FERDIANSYAH dengan LOUREN ANGGUN GAYATRI ,Oknum ASN Berniat untuk meminjam perhiasan emas 20 gr ( Mas kawin ) tersebut dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya EDI FERDIASYAH dengan JULINDA ALINDA ALMEGA ,
Dari pernikahan siri dengan Oknum ASN EDI FERDIASYAH kemudian LOUREN ANGGUN GAYATRI Mengandung ( Hamil ) namun karena terjadi kecelakaan jatuh di kamar mandi ,,LAOREN ANGGUN GAYATRI keguguran Dan sempat dirawat di RS RESTU IBU ( rekam medis terlampir )
Berjalanya waktu Saat anak saya meminta kembali perhiasan emas 20 gr ( mahar nikah ) yang di pinjam oleh EDI FERDIANSYAH ,
Karena tidak ada respon ataupun tanggapan dari Oknum ASN tersebut , anak saya coba menghubungi keluarga ataupun istrinya ,JULINDA ALINDA ALMEGA , Untuk menyampaikan kepada EDI FERDIASYAH , Untuk mengembalikan perhiasan emas 20 gr ( mahar nikah ) kepada anak saya ,
Bukanya dapat Pengembalian Emas yang di pinjam ,Justru anak Saya di laporkan ke Polda Lampung atas tuduhan pemerasan ,,
Dengan Prihal tersebut , ROSIDAH , bersama keluarga Berharap ada tindakan tegas dari Bapak Kapolda Lampung Irjjen Pol HELFI ASSEGAF ,S.I.K,.M.H ,demi tegaknya keadilan
(Tim KBR)









