Pekanbaru // Kabarreskrim.net
Tim Investigasi dan Intelejen Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyoroti keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Winawidya, Kota Pekanbaru yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa penindakan.
Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Sektor Winawidya, dan Polda Riau. Temuan ini merupakan hasil investigasi Tim Investigasi dan Intelijen DPP KPK TIPIKOR di lapangan.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan pantauan, aktivitas bongkar muat di gudang tersebut telah menjadi pemandangan rutin. Warga sekitar mengaku aktivitas truk keluar-masuk terjadi setiap hari dan menimbulkan kebisingan serta bau menyengat.
“Benar, Pak. Gudang minyak solar ilegal itu sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. Sampai hari ini masih beroperasi tanpa hambatan. Kami warga sudah tidak heran, tapi sangat heran kenapa polisi tidak pernah menyentuhnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan KPK TIPIKOR
Ketua Tim Investigator DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, CPR, mendesak Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk mengusut tuntas jaringan bisnis ilegal tersebut.
“Kami menemukan adanya pola perlindungan sistematis. Gudang ini bukan sekadar tempat penimbunan, ia adalah simbol bagaimana hukum bisa dilucuti oleh orang-orang yang seharusnya menjadi garda terdepannya. Kami meminta Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk mengusut tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan siapa dalang di balik operasi yang kebal hukum ini,” tegas Arjuna.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal penegak hukum dalam melindungi operasional gudang tersebut.
“Jika benar oknum tersebut adalah anggota Polri, maka ini adalah pukulan berat bagi institusi dan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” lanjutnya.
DPP KPK TIPIKOR juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk memberikan sanksi tegas, baik kepada pemilik gudang maupun kepada oknum aparat yang diduga menjadi beking.
Jerat Hukum yang Dapat Diterapkan
DPP KPK TIPIKOR memaparkan beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53: Pengolahan, Pengangkutan, dan/atau Niaga BBM tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
– Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman pidana yang sama.
2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Aset hasil kejahatan dapat disita dan dirampas untuk negara. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. Sanksi bagi Oknum Penegak Hukum:
– Pasal 52 KUHP: Pemberatan pidana sepertiga bagi pelaku yang menyalahgunakan jabatan.
– Kode Etik Profesi Polri: Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
– UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Ancaman pidana penjara seumur hidup hingga 20 tahun.
– Pasal 21 UU Tipikor: Obstruction of Justice, ancaman 3 sampai 12 tahun penjara.
Kesimpulan
DPP KPK TIPIKOR menilai keberadaan gudang di Jalan Melati selama bertahun-tahun menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
“Sudah sebegitu dalamkah penetrasi ‘negara dalam negara’ di tubuh Polri, khususnya di jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru? Publik menunggu tindakan nyata. Jika ‘Gudang Impunitas’ ini tetap dibiarkan, maka kesimpulan rakyat adalah hukum hanya macan kertas yang rahang nya patah,” tutup Arjuna Sitepu.
(Tim//AS)









