Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial KSC (36), diduga Pelaku Pengedar Sabu diringkus dari Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/07/2026), sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskoba Polres Tapteng, AKP Johannas Munthe, membenarkan penangkapan KSC.
“Penangkapan ini dari Laporan Masyarakat menerangkan di area pinggir jalan dekat SPBU Mini, Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi Narkotika, Jenis Sabu,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng, dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, SH., lakukan penyelidikan di lokasi. Dari pemantauan, Petugas mengidentifikasi keberadaan Pelaku, lalu meringkus Pelaku tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan badan KSC, Petugas menyita barang bukti, berupa Tiga Paket Narkotika, Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening, seberat 7,21 Gram, Satu Unit Timbangan Digital (Scale), Warna Silver, dan Satu Plastik Klip Bening Kosong. Petugas lakukan pengembangan ke Rumah KSC, dan menemukan barang bukti tambahan, berupa Dua Unit Sendok Sabu yang terbuat dari Sedotan Plastik.
Dari interogasi, KSC mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari Seorang Pria, berinisial D dari Kota Medan.
“Saat ini KSC beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan membongkar Jaringan Lainnya,” jelasnya.
Dari perbuatannya, KSC dijerat Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Dharma)









