Kabarreskrim.net // Dairi
Tim Gabungan bersama Forkompinda dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan lakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Jumat (31/07/2026).
350 Orang Personil Gabungan dari Personil Polres Dairi, Kodim 0206 Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPBD Kabupaten Dairi, menyisir Wilayah Hutan Lindung yang dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal.
Tim Gabungan membagi 2 Tim, agar proses penertiban berjalan efektif, dan efisien. Kondisi medan jalan yang berbukit, tak membuat Petugas mengurangi niatnya ke titik lokasi.
Tibanya di lokasi, Petugas tidak menemukan Warga atau Pelaku yang melakukan Tambang Emas Ilegal. Petugas menemukan, sebanyak 47 Titik Mess di dalamnya terdapat beberapa Alat Kerja, berupa Unit Mesin Dongfeng, Mesin Pompa Air, dan Benda Lainnya, lalu dimusnahkan dengan dibakar.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, Pihaknya akan lakukan penyelidikan lanjutan akan aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya saat ini mengamankan barang bukti, berupa Satu Unit Mesin Bor.
“Ada beberapa alat sebagai barang bukti kami amankan dari lokasi, yaitu Satu Unit Mesin Bor. Juga kita temukan Satu Unit Mesin Pompa Air, dan Satu Unit Mesin Dongfeng. Mesin tersebut turut kami musnahkan, berikut Mess atau Camp yang didirikan di lokasi itu,” ucapnya.
Polres Dairi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Tingkat Kecamatan maupun Desa, dan Pihak KPH 15, untuk lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
Tim Gabungan juga memberikan edukasi kepada Masyarakat, dan melarang aktivitas penambangan ilegal tersebut yang berdampak kerusakan lingkungan.
“Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Kecamatan dan Desa, serta KPH 15 terkait temuan tersebut, dan kami juga memberikan edukasi kepada Masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” imbuhnya.
(Dharma)









