Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka, Kasus Aktivitas Tambang Emas Ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, Kedua Tersangka ditetapkan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan 17 Orang, yang sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Keduanya, berinisial AB, Warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD, Warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” katanya, Kamis (12/03/2026).
AB berperan Operator Ekskavator, digunakan beraktivitas penambangan, sedangkan AD bertugas sebagai Mekanik Boks Penampung Pasir yang mengandung Emas.
“Dua Orang tersebut kami tetapkan sebagai Tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya 17 Orang diamankan. 15 Orang Lainnya masih berstatus sebagai Saksi, karena tidak terlibat langsung melakukan penambangan.
“15 Orang itu bertugas sebagai Pelayan Memasak di Lokasi Tambang, dan menghantar Bahan Bakar Minyak,” katanya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap Pihak Lain yang diduga terlibat, termasuk Pemilik Tambang yang hingga kini belum diamankan.
“Tidak perlu khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” sebutnya.
Operasi Penindakan tersebut, Polisi mengamankan 12 Unit Alat Berat, Jenis Ekskavator dari Lokasi Tambang. Sementara Dua Unit Ekskavator Lainnya diamankan saat perjalanan menuju Lokasi, dan masih didalami keterkaitannya aktivitas penambangan tersebut.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah Saksi Ahli, juga menelusuri Perusahaan penyedia Alat Berat guna mengetahui kepemilikan Ekskavator yang digunakan aktivitas ilegal itu.
“Dari 12 Unit Alat Berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari Perusahaan Penyedia Alat Berat untuk mengetahui siapa Pemiliknya,” terangnya.
Kedua Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain Tersangka, Pihaknya menyita di antaranta 12 Unit Ekskavator, Dua Unit Mesin Genset Empat Unit Mesin Penyedot Air, 10 Lembar Karpet Penyaring, Buku Catatan, Alat Pendulang Emas,
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Kami memanggil Ahli dan Pihak Terkait,” imbuhnya.
(Dharma)









