Kabarreskrim.net // Mandailing Natal
Tim Gabungan Brimob bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 14 Unit Ekskavator di Lokasi Area Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara. Tujuh Orang diamankan saat tindakan operasi tersebut.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, 12 Unit Ekskavator ditemukan di Lokasi Area Tambang. Sementara Dua Unit Lainnya disita saat hendak menuju Area Pertambangan.
“Alhamdulillah, 12 Unit Ekskavator kami amankan dari Area Lokasi Tambang Ilegal,” ucapnya, Senin (02/03/2026).
Rantau mengatakan, ada Tujuh Orang yang diamankan, dan diduga Pekerja Tambang Ilegal. Aksi dan peran para Pelaku masih didalami Tim Ditreskrimsus.
“Ada beberapa Pelaku dan perannya masing-masing, masih didalami Tim Krimsus,” katanya.
Rantau menambahkan, saat penyergapan sempat terjadi kebocoran informasi jadi para Pelaku melarikan diri.
“Ketika penyergapan, informasi sempat diketahui. Mereka bubar ke seberang. Kami menyita 12 Unit Ekskavator di sana,” tambahnya.
Rantau menerangkan, Lokasi Area Tambang tersebut tergolong sulit dijangkau. Dari Permukiman Warga, perjalanan memakan waktu, sekitar 12 Jam jika ditempuh dengan berjalan kaki. Sementara menggunakan Sepeda Motor modifikasi membutuhkan waktu lebih dari Tiga Jam.
“Kurang lebih 12 Jam berjalan kaki. Kalau Tim Pendobrak menggunakan Kenderaan Roda Dua sekitar tiga setengah jam,” katanya.
Rantau himbau Masyarakat untuk menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir dan bencana lainnya.
(Dharma)









