Kabarreskrim.net//Lampung Selatan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum guru ASN berinisial YSA di SMPN 1 Sidomulyo memasuki babak baru.
Bukan hanya soal dugaan pelanggaran disiplin seorang aparatur sipil negara, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini menaruh perhatian serius pada kondisi psikologis anak dan keluarganya.
Setelah menerima pengaduan orang tua korban, Pemkab Lampung Selatan menyiapkan tim pemeriksa di bawah koordinasi langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, M.M.
Tim tersebut akan mendalami aspek disiplin kepegawaian terhadap guru yang bersangkutan.
Di saat proses pemeriksaan mulai disiapkan, DP3A Lampung Selatan bergerak ke sisi lain yang tak kalah penting: memastikan anak dan keluarganya mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Assessment Psikologi Klinis DP3A mendatangi langsung rumah keluarga korban.
Kepala Dinas P3A Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, M.M., turun langsung bersama Konselor Psikologi Puji Lestari, S.Psi., serta sejumlah pejabat dan staf.
LPAI Lampung turut mendampingi keluarga korban dalam kunjungan tersebut.
Dari Penggerebekan Dini Hari hingga Aduan ke Bupati
Perhatian publik terhadap kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah media memberitakan peristiwa penggerebekan terhadap YSA di sebuah rumah pada dini hari.
Dalam pemberitaan tersebut, YSA disebut kedapatan berada bersama seorang perempuan yang telah bersuami setelah warga melakukan penggerebekan.
YSA kemudian disebut telah meninggalkan rumah dan keberadaannya saat ini belum diketahui.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius setelah orang tua siswa mengadukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada Bupati Lampung Selatan.
Pemerintah daerah pun mengambil langkah dengan membentuk tim pemeriksa untuk mendalami aspek disiplin kepegawaian guru yang bersangkutan.
Sementara proses hukum atas dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
DP3A: Kondisi Anak Harus Menjadi Perhatian Utama
Kepala Dinas P3A Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, mengatakan kunjungan ke rumah keluarga korban dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi terkini anak dan keluarganya.
“Selain silaturahmi, kedatangan kami untuk memastikan langsung kondisi terkini keluarga, khususnya perkembangan kondisi anak,” ujar dr. Nessi.
Ia menegaskan kehadiran pemerintah daerah bukan sekadar menjalankan kewajiban kedinasan.
“Bukan karena tugas semata, mewakili pribadi dan pemerintah daerah, kunjungan ini sebagai bentuk empati kami terhadap keluarga dan anak,” katanya.
Tim psikologi, lanjutnya, akan melakukan pendalaman terhadap kondisi anak untuk menentukan langkah konkret dalam proses pemulihan.
“Bersama tim assessment, konseling psikologi akan mendalami kondisi anak sehingga DP3A bisa segera mengambil langkah-langkah yang konkret untuk memulihkan psikologi anak,” terangnya.
Hasil assessment nantinya akan disampaikan kepada tim pemeriksa sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada tim yang telah dibentuk, sebagai bahan pertimbangan kami,” tambahnya.
Jangan Sampai Korban Kembali Terluka oleh Stigma
Di tengah perhatian publik yang semakin besar, DP3A mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada proses pemeriksaan.
Konselor Psikologi DP3A Puji Lestari, S.Psi., meminta orang tua dan lingkungan sosial memastikan anak tetap memiliki ruang yang aman.
“Kami juga mohon peran orang tua dan ruang sosial anak tetap terlindungi dari stigma yang beredar,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena proses pemulihan psikologis anak dapat berlangsung panjang, sementara perhatian masyarakat terhadap kasus masih tinggi.
LPAI Apresiasi Respons Bupati
Ketua LPAI Lampung, M. Zainuddin, yang mendampingi keluarga korban, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang merespons pengaduan orang tua korban.
“Apresiasi terhadap Bupati Lampung Selatan yang langsung mengambil sikap dengan membentuk tim satgas,” ujarnya.
Menurut Zainuddin, langkah DP3A mendatangi rumah korban untuk memberikan assessment dan konseling merupakan bagian penting dari upaya pemulihan.
“Melalui tim assessment yang turun langsung memberikan konseling psikologi ke rumah korban untuk memulihkan kondisi keluarga, khususnya kepada anak korban pascakejadian,” katanya.
Namun, ia menyebut masih terdapat pekerjaan besar dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“Masih banyak PR terkait dengan korban kekerasan terhadap anak yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologi oleh DP3A,” tambahnya.
Ia juga menyinggung masih adanya perkara kekerasan terhadap anak yang proses hukumnya belum selesai.
“Masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang status perkaranya belum selesai sehingga terlapor belum menjadi tersangka,” tutupnya.
Kini, kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian keluarga dan masyarakat. Pemkab Lampung Selatan telah menyiapkan pemeriksaan dari sisi disiplin kepegawaian, sementara DP3A mulai melakukan assessment psikologis terhadap anak dan keluarga.
Di tengah proses tersebut, satu hal menjadi perhatian utama: memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pemulihan tanpa kembali menjadi korban dari stigma maupun sorotan publik.
( A. M )









