Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan Delapan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima Orang Pelaku.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan Warga Negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan Kapal Kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Tim Gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Unit Kapal beserta para Pelaku dan Korban di Perairan Kuala Bagan Asahan, Selasa (02/06/2026), sekira pukul 08.00 WIB,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/06/2026).
Delapan Korban seluruhnya Laki-laki, rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan, dan Buruh Bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa Satu Unit Kapal Kayu Pukat Jaring, Warna Biru-Merah, 11 Unit Telepon Genggam, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 480 Ribu. Kelima Pelaku, berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I. Mereka diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para Pelaku dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat Lima Tahun, dan paling lama 15 Tahun.
Para Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Dharma)









