Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Pangkalan Kuras Diminta Dirjen Beacukai dan Polda Riau Bertindak

banner 728x90

Pelalawan //Kabareskrim.net

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil temuan dan pantauan awak media satu unit mobil kijang LGX bernopol BB 1781 LK berwarna silver lagi asik memasok rokok ilegal ke sebuah kedai barang harian di wilayah pangkalan kuras seakan tidak ada rasa takut sedikitpun, dan diduga kebal hukum ,Sabtu 28 Maret 2026.

Ketika di konfirmasi Kurir rokok inisial (Adi Red ) mengatakan dia mendapatkan dari salah satu Grosir yang berada disisi jalan lintas timur kelurahan Sorek satu kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan provinsi Riau.

Kurir inisial ( Adi Red ) ada beberapa item rokok ilegal yang di pasok nya kedai barang harian dari mulai rokok ,Life biru ,Hima ,Millinnium Bolt , dan RC mangga dan RC Blueberry dan beberapa macam lain nya.

Kurir inisial ( Adi Red) terkait harga bervariasi lihat jenis rokok nya ada yang Rp 145.000 perslop dan Rp 165.000 perslop tergantung la Bg mau rokok yang di butuhkan.

Terkait marak nya peredaran rokok ilegal suatu kejahatan yang merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Kita berharap agar penegakan hukum menyasar pelaku utama dan Boss dan pabrik pembuatan nya.

Menurut Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa rokok ilegal akan ditindak secara hukum.

Terkait pemberitaan ini publik mendesak pemerintah melalui Dirjen Beacukai dan Kepolisian khususnya Polda Riau agar mengusut tuntas dan menindak tegas peredaran rokok ilegal usut dari Hulu hingga Hilir nya.

(As//TIM)

Pos terkait

banner 728x90