Pelalawan // Kabarreskrim.net
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan investigasi awak media diduga SPBU 14-283-624 di sisi jalan lintas timur desa lubuk terap kecamatan bandar petalangan kabupaten pelalawan provinsi Riau diduga kerap melayani pengisian BBM subsidi ke mobil Pelangsir di pagi hari setiap harinya, Senin 30/03/2026.
Miris nya bahkan menyebabkan kemacetan dan membuat warga yang ingin mengisi BBM sesuai ketentuan harus menunggu lama selain itu, di saat lagi sibuk sibuk masyarakat hendak berangkat kerja dan lagi sibuk sibuk nya anak anak hendak berangkat sekolah dan orang tua hendak mengantar anaknya ke sekolah di saat itu juga di duga pihak pekerja ( operator) SPBU 14-283-624 melayani mobil Pelangsir BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media salah seorang warga mengatakan modus Pelangsir seolah olah mobil tersebut sedang mengisi tangki , akan tetapi mobil Pelangsir sedang menguras BBM ke dalam drigen yang sudah tersedia di dalam mobil nya ,di mana di sebelah lobang tangki sudah tersedia lobang lain nya dengan dengan menggunakan selang yang siap disalurkan kedalam drigen,” ujar warga .
Sedangkan untuk solar tangki mobil nya juga di sudah di kasi lobang sebelah atas tangki lalu di salurkan ke dalam tangki siluman dan baby tank yang sudah tersedia di dalam truk para Pelangsir, dimana sudah tersedia selang pengisap dan mesin pengisap (Sanyo) untuk menguras BBM ke kedalam babytank,” imbuh warga.
Diduga Praktek ini sudah berjalan cukup lama dan para Pelangsir diduga di kenakan DO sebesar Rp 17.000 untuk pertalite dan solar sebesar Rp 20.000 dan diduga ada kutipan setiap bulan nya sebesar Rp 150.000 dari para Pelangsir di SPBU 14-283-624 dan harus lapor terlebih dahulu kepada kordinator lapangan ( Korlap ) , dan ditunjuk sebagai kordinator diduga salah satu Pelangsir berinisial Ican dan inisial Si Iis Yang menggunakan mobil inova putih setiap bulan nya pembayaran bulanan nya setiap tanggal lima ( 5 ) ,” tambah warga.
Diduga kuat praktek pelangsiran ini sudah terorganisir dan terstruktur secara rapi sehingga selama ini berjalan mulus mulus sahaja dan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi seperti penimbunan dan pengisian menggunakan kendaraan atau wadah tidak sesuai ketentuan. Pertamina juga telah menyatakan bahwa akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi SPBU yang terbukti melanggar.
Ketika awak media mengirim kan foto dokumentasi dan hasil temuan investigasi awak media kepada salah satu pegawai manajemen SPBU inisial Heru lewat via WhatsApp ” Jumpa ajo operator nyo ketua, nanti biar Inyo bantu, dan lagian kini tanpa barcode asli solar tak bisa ngisi ketua ,karena kini ola online dari Pertamina langsung…” Langsung ajo ketua ke operator”.
Dan ketika di konfirmasi lewat via WhatsApp terkait dugaan DO sebesar Rp 17.000 dan Rp 20.000 serta kutipan sebesar Rp 150.000 setiap bulannya dari para Pelangsir BBM bersubsidi salah satu pegawai SPBU 14-283-264 inisial Heru belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
Diminta ketegasan pihak kepolisian Polda Riau dan Pertamina dan BPH Migas untuk mengusut tuntas dugaan praktek pelangsiran di SPBU 14-283-624 lubuk terap kecamatan bandar petalangan kabupaten pelalawan provinsi Riau.
Terkait pemberitaan ini seluruh pihak yang di sebutkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan undang undang pers karena masih dugaan.|
(AS// TIM)









