Kabarreskrim.net // Simalungun
Tanggap reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Bangun diapresiasi. Dalam waktu cepat setelah laporan Masyarakat diterima, Seorang Pria, berinisial MH (21), diringkus Polisi dari Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/03/2026), sekira pukul 02.00 WIB.
MH diduga kuat Pelaku Pembacokan atau Penganiayaan Berat terhadap Seorang Pelajar (17) berinisial BF, menggunakan Senjata Tajam, Jenis Parang.
Tragedi terjadi, Jumat (13/03/2026), sekira pukul 23.00 WIB. AA (53), Ayah Kandung BF terkejut di Rumahnya, Nagori Karang Sari, melihat kondisi Putranya, BF pulang dengan wajah bermandikan darah. Bibir bagian atas kiri robek menganga, dan yang lebih menggiriskan, dua gigi depan bagian atas sudah tanggal akibat sabetan benda tajam.
AA langsung memeluk dan bertanya pada Anaknya. BF bercerita dirinya baru saja dibacok Seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Setelah mendengar ungkapan Anaknya, AA langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa Pelakunya. AA mengetahui Pelaku yang menganiaya Putranya, berinisial MH (21), Pemuda Pengangguran tanpa di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo. Istri AA mengabarkan BF telah dilarikan ke RS Murni Teguh Pematangsiantar untuk mendapat penanganan intensif para Medis.
Tidak terima perbuatan MH kepada Puteranya, AA resmi membuat laporan polisi bernomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Bangun, dipimpin Ipda B. Situngkir, SH., Kanit Reskrim, respon cepat lakukan pencarian Pelaku bersama Aiptu Ipran Saragih dari Intelkam, dan Personel Unit Reskrim. Tim mengumpulkan informasi keberadaan MH dari para Saksi.
Masa waktu kurang dari Tiga Jam, MH berhasil dibekuk dari Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di tempat, MH tidak mengelak, dan mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya mencari barang bukti Sebilah Parang bergagang besi yang digunakan saat kejadian, namun senjata tersebut tidak berhasil ditemukan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (14/03/2026), pukul 16.10 WIB, membenarkan penangkapan Pelaku.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil bekuk Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
“Polsek Bangun respon cepat melaksanakan kinerjanya, khusus Anak jadi korban kekerasan,” ucapnya.
Kini MH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. MH dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat karena korbannya anak di bawah umur.
Proses hukum tengah berjalan: pemeriksaan kepada Pelaku, gelar perkara, dan penahanan resmi.
(Dharma)









