Pelaku Pencuri Dua HP Di Cafe Pondok Melati Berhasil Diringkus Polisi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Seorang Pemuda Pelaku Aksi Pencurian diketahui bersembunyi di dalam lemari pakaian di Rumahnya, berhasil diamankan dalam waktu Dua Hari setelah kejadian. Pelaku berinisial AFH (19), Warga Sidorejo, Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026), sekira pukul 17.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan ini respons cepat dari Laporan Masyarakat.

“Ini tindakan tegas Polri. Begitu laporan masuk, Jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil amankan Pelaku,” katanya.

Dokumentasi.

Peristiwa Pencurian terjadi Selasa (21/04/2026), sekira pukul 06.20 WIB. Korban, bernama, Basmin Sianipar (60), Warga Jalan Akasia Raya No. 45, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya, berlokasi di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di sana, Korban menerima kabar dari Saksi, bernama Andini Almasenja mengatakan Dua Unit Ponsel telah raib, yakni Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung Galaxy A16 5G, Warna Hitam, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo A9 2020, Warna Hitam.

Lalu Korban memeriksa Kamar Tempat Kejadian. Jendela Kamar ditemukan sudah terbuka. Yang lebih mengejutkan, ditemukan Ember Cat kosong berukuran 25 Kg , diduga digunakan Pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan masuk melalui Jendela Kamar tersebut. Meskipun rekaman CCTV telah diperiksa, identitas Pelaku belum dapat dipastikan saat itu. Kerugian Korban diperkirakan, sebesar Rp 6.000.000.

Dari peristiwa itu, Korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Malela, Kamis (23 /04/2026), pukul 00.10 WIB, dengan Nomor Laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., mengatakan, begitu laporan diterima, Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk bekerja.

“Kanit Reskrim, Ipda B. Situngkir, SH., bersama Tim Opsnal dan Penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas Pelaku berhasil diketahui,” sebutnya.

Pengejaran Pelaku dilakukan, dan Pelaku AFH berhasil diamankan, Kamis (23/04/2026), sekira pukul 02.50 WIB dari Rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat digerebek, Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam Lemari Pakaian Kayu, mencoba menghindari kejaran Petugas.

Dokumentasi 2.

Dari Pelaku, Petugas mengamankan barang bukti, berupa Dua Unit Ponsel milik Korban, Dua Unit Ponsel milik Pelaku, Kotak Ponsel Samsung Galaxy A16 5G, dan Ember Cat Kosong yang digunakan Pelaku sebagai alat bantu untuk mencuri.

“Pelaku kini telah diserahkan kepada Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” jelasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90