Kabarreskrim.net// Tapanuli Selatan
Tata kelola keuangan daerah dan komitmen penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat. Perhatian publik tertuju pada kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Kesehatan Tapsel terkait penyelesaian empat paket pekerjaan fisik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok Tahun Anggaran 2025. Hingga melewati tenggat waktu krusial di awal tahun ini, ketegasan instansi terkait dalam menerapkan sanksi finansial kepada pihak ketiga masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data dan catatan evaluasi per 12 Februari 2026, keempat proyek strategis di RSUD Sipirok tersebut secara nyata mengalami keterlambatan penyelesaian selama 15 hari kalender dari jadwal kontrak awal. Secara regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi ini secara otomatis melahirkan konsekuensi hukum berupa pengenaan denda keterlambatan yang bersifat wajib. Namun, sikap pasif yang ditunjukkan oleh pihak Dinas Kesehatan hingga pertengahan Februari lalu memicu spekulasi publik mengenai adanya kelonggaran atau pembiaran yang tidak mendidik dalam manajemen proyek daerah.
Sebagai kepala daerah yang memegang mandat tertinggi eksekutif, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu kini dihadapkan pada ujian objektivitas dan profesionalisme yang serius. Publik secara terbuka mempertanyakan apakah denda akumulatif dari 15 hari keterlambatan tersebut saat ini sudah disetorkan sepenuhnya oleh para penyedia jasa ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah konkret ini sangat krusial dibuktikan untuk menepis asumsi miring yang berkembang di akar rumput, mengingat para penyedia jasa yang terlambat tersebut santer diduga memiliki kedekatan khusus sebagai bagian dari tim sukses pemenangan Bupati pada masa Pilkada lalu.
Masyarakat Tapanuli Selatan tentu berharap agar relasi politik masa lalu tidak mengaburkan profesionalisme hukum dan aturan keuangan negara yang berlaku. Kejelasan status penyetoran denda ini bukan sekadar urusan nominal angka, melainkan indikator utama atas marwah asas keadilan hukum (equal justice) di bawah kepemimpinan Bupati. Jika denda tersebut belum dieksekusi secara riil ke kas daerah, maka integritas penegakan aturan di Tapsel patut dipertanyakan; namun jika sudah disetorkan, publik berhak melihat bukti transparansinya sebagai wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.
Sebelumnya terkait PPK belum mengenakan denda keterlambatan 15 hari kalender pada 4 proyek di RSUD Sipirok per 12 februari 2026 berdasarkan LHP BPKP Sumut ini, pada 27/8/2026 Kadis Kesehatan Sri Khairunnisa sudah dikonfirmasi melalui pesan WA.
Sebelumnya lagi, awak media ini juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kaban Keuangan M.Frananda.
Namun hingga artikel ini dibuat kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban.
Untuk isi pemberitaan yang berimbang, dikonfirmasi kembali Senin,31/8/2026, melalui WA Kadis Kesehatan diduga tidak menggubrisnya.
(Adi MH)









