Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut komit jaga Ruang Digital yang aman. Dengan mengungkap Tindak Pidana Pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang Pelaku, berinisial TH diamankan, diduga memanipulasi foto Korban menggunakan teknologi AI, sampai menjadi Konten bermuatan Pornografi.
Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, SH., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/07/2026). Turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., Wadirressiber, dan para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.
Kombes Pol. Bayu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari Laporan Polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut, Rabu (08/07/2026) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik melakukan penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, dan mengidentifikasi, serta mengamankan Pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto Korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini bentuk kejahatan siber yang merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial Korban,” katanya.
Bayu menambahkan, dari hasil penyidikan, Pelaku lebih awal mengunduh Lima Foto Korban dari Akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto itu diedit menggunakan aplikasi berbasis AI, dan menghasilkan Gambar Korban dalam kondisi tanpa busana.
“Pelaku membuat Akun Instagram Palsu, dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Pelaku juga menandai Akun Media Sosial Korban, sampai konten tersebut dapat diketahui Orang Lain, yang berpotensi mempermalukan Korban di Ruang Digital,” terangnya.
Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, Pelaku juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus Akun Media Sosial Palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada Korban.
“Modus seperti ini bentuk pemerasan, dan menyalahgunaan teknologi digital. Pelaku awalnya menciptakan masalah, lalu menawarkan solusi dan meminta imbalan kepada Korban. Motif ini pola kejahatan yang harus diwaspadai Masyarakat,” sebutnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.
“Artificial Intelligence itu teknologi yang sangat bermanfaat bila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Penyidik turut menyita barang bukti, berupa Satu Unit Handphone, Dua Unit Kartu SIM, dan Dua Lembar Tangkapan Layar Akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut menerangkan, Pihaknya akan terus meningkatkan Patroli Siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, sampai penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami terus memperkuat Patroli Siber, solusi preventif dan represif. Dunia Digital harus menjadi ruang yang aman bagi Masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar, dan diproses sesuai hukum,” jelasnya.
Bayu menghimbau Masyarakat untuk lebih bijak menggunakan Media Sosial, dan menjaga keamanan data, serta foto pribadi, agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengajak Masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di Ruang Digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi Korban Penyalahgunaan Teknologi Digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut, agar segera ditangani,” pesannya.
Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pornografi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 Tahun Penjara, dan/atau Pidana Denda Kategori VI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bukti keseriusan Polda Sumut menghadapi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dan mengedukasi agar Masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak beraktivitas di Ruang Digital,” tandasnya.
(Dharma)









