Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II Buruh Diamankan Beserta Sabu, Ekstasi dan Ganja

banner 728x90

Pelalawan // Kabarreskrim.net

Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui II. Seorang pria diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja kering pada Selasa 14 Juli 2026 malam. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur.

Identitas tersangka adalah A, Laki-laki, lahir di Ukui II umur 44 tahun, pekerjaan Buruh, . Alamat Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan S.Sos menyampaikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas pengungkapan ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai perintah Kapolda Riau untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menambahkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah Jalan Lintas Timur Kec. Ukui II. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam 1 buah plastik asoy warna merah.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu: 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram, 7 butir Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 bal plastik klip merah, 1 buah plastik asoy warna merah, dan 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik. Sementara daun ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam lidik. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. Mari bersama kita berantas narkoba demi terwujudnya Pelalawan yang bersih dari narkotika.

(AS)

Pos terkait

banner 728x90