Kabareskrim.net / / Oku Timur
Suara keras dan nyata datang dari warga serta pekerja di sekitar lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Belitang Harjowinangun 2, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Tidak tinggal diam menghadapi serangkaian pelanggaran berat dan kelalaian yang membahayakan kesehatan serta lingkungan, pihaknya resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/SK-KS/SPPG/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kekuasaan penuh, luas, dan tanpa syarat diserahkan kepada Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax. (Asisten Advokat PBH Feradi WPI Sumsel) dan Rekan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat sepenuhnya menurut hukum mulai dari melapor, menuntut, menghadap pejabat berwenang, hingga menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Dalam surat kuasa yang didukung bukti-bukti lapangan tersebut, terungkap fakta-fakta mengerikan dari pengelolaan dapur yang seharusnya melayani program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG):
1.Limbah Tak Terkendali & IPAL Palsu: Limbah cair/padat berkeliaran bebas mencemari pemukiman. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibangun tidak sesuai spesifikasi dan nyatanya tidak berfungsi sama sekali.
2. Air Baku Berkarat & Fasilitas Rusak: Air untuk masak berwarna kuning keruh dan berisiko penyakit. Bak pencucian makanan rusak parah, lapisannya luntur menjadi sarang kuman.
3.Manajemen Kacau & Tanpa Sertifikat: Tukang masak/chef tidak memiliki sertifikat keahlian higiene maupun surat sehat. Pembagian tugas tidak jelas.
4.Benturan Kepentingan Nyata: Diduga mitra pengelola adalah pegawai aktif di lingkungan Kecamatan—melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
5. Sampah Sembarangan & Harga Melenceng: Limbah padat hanya ditumpuk plastik hitam di pinggir jalan. Terbukti menu dan komposisi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara.
Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., yang menerima mandat tegas ini menyatakan sikapnya dengan tajam namun berimbang:
“Mandat yang kami terima bukan sekadar surat, melainkan bukti ketidakpercayaan warga terhadap kinerja pengelolaan SPPG yang penuh cacat ini. Kami melihat pelanggaran berat yang menyangkut nyawa rakyat, keuangan negara, dan tata kelola yang bersih. Fakta tentang air berkarat, IPAL palsu, hingga dugaan benturan kepentingan pegawai kecamatan adalah indikator kelalaian yang sistematis.”
Eri menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan mencakup hak mengumpulkan seluruh bukti, memeriksa dokumen keuangan, melaporkan kasus ini ke Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat serta lembaga pengawas pusat, hingga menuntut pertanggungjawaban pidana, perdata serta pemutusan kontrak jika terbukti melanggar.
“Kami tidak akan berkompromi dengan hal yang merugikan rakyat kecil dan merusak lingkungan. Surat kuasa ini berlaku mutlak dan tidak dapat dicabut selama proses hukum berjalan demi kebenaran yang utuh. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan ini di Belitang Harjowinangun,” tegas Eri Widosen bersama Rekan
Pihak pemberi kuasa menegaskan bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap fakta yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut dan siap membuktikannya di pengadilan manapun.
( Ian )









