Kabareskrim.net / / Oku Timur
Dugaan pengiriman batubara tanpa izin yang menggunakan nama PT Lentera Kurnia Abadi (LKA) mulai terungkap ke publik dan disampaikan kepada aparat penegak hukum, justru muncul reaksi yang tidak wajar. Alih-alih mendukung penegakan hukum, pihak yang mengaku mewakili perusahaan tersebut datang membawa ancaman, bahasa kasar, sekaligus upaya penyuapan.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP
1. Mengancam Kordinator Wilayah Sumatra Selatan LSM-KCBI dengan bahasa kasar — Ketika kasus batubara ilegal yang melintas dari Muara Enim ke OKU Timur diungkap, pihak yang mengaku dari PT LKA datang mendatangi pelapor, berbicara dengan nada tinggi, mengancam keselamatan, serta menggunakan kata-kata kasar yang tidak pantas.
2. Upaya penyuapan untuk menutup mulut — Di tengah ancaman tersebut, pihak yang sama berusaha menyuap pelapor dengan iming-iming uang dan keuntungan bulanan, dengan syarat agar berhenti membongkar kasus dan tidak melaporkan ke pihak berwenang. Ini adalah tindak pidana penyuapan yang sangat serius.
3. Sombong klaim sudah melobi seluruh Polres hingga Polda, Dengan nada sombong dan berlebihan, pihak tersebut menyatakan secara langsung: “Saya sudah melobi seluruh jajaran Polres hingga Polda Sumatera Selatan. Tidak ada yang berani menyentuh kami, contoh sampai saat ini tetap berjalan lancar.”
Pernyataan ini bukan sekadar kata-kata kosong. Ini adalah pengakuan terbuka adanya dugaan pelobi, dugaan intervensi terhadap penegakan hukum, dan dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga sudah disuap atau diurus.
LSM-KCBI DESAK KAPOLDA SUMSEL
Segera usut tuntas pernyataan “sudah melobi seluruh Polres hingga Polda”. Telusuri siapa oknum yang dimaksud. Jika benar ada, proses pidana dan keluarkan dari institusi. Jika bohong, maka pihak yang mengaku dari PT LKA tersebut wajib diproses atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan penyuapan.
– Jangan biarkan ada aparat yang “dibeli”. Kekuasaan tidak boleh dimiliki oleh pihak swasta yang merasa bisa mengatur penegakan hukum dengan uang.
– Lindungi pelapor. Ancaman dan upaya suap adalah bukti bahwa kasus ini menyembunyikan sesuatu yang besar. Jangan biarkan pelapor menjadi korban berikutnya.
KEPADA MABES POLRI & KPK RI
– Turunkan tim penyelidik independen. Karena sudah ada dugaan intervensi hingga ke tingkat Polda, penanganan harus diawasi langsung dari pusat agar tidak ada yang saling melindungi.
– Usut dugaan penyuapan dan pelobi secara terpisah. Ini kejahatan yang lebih berat daripada sekadar batubara ilegal. Siapa yang disuap? Berapa nilainya? Siapa yang memerintah?
– Bebaskan penegakan hukum dari tekanan siapapun. Tidak boleh ada satupun orang atau perusahaan yang merasa kebal hukum karena sudah melobi aparat.
PERNYATAAN SIKAP
Menanggapi dinamika ini,Katua Umum LSM-KCBI,Joel B.Simbolon.S.H.,S.Kom.,”Semakin mereka mengancam, menyuap, dan sombong mengaku sudah melobi aparat, semakin kami yakin bahwa ada kejahatan besar yang sedang ditutupi. Uang tidak boleh membeli keadilan! Siapapun yang merasa bisa melobi dan mengatur penegakan hukum, harus dibuktikan di pengadilan.”Ujarnya joel
LSM-KCBI TEGASKAN:
– Ancaman tidak akan membuat kami diam. Justru semakin membuktikan kasus ini perlu diusut sampai tuntas.
– Suap tidak akan kami terima. Uang rakyat dan kekayaan alam Sumsel tidak boleh diangkut secara gelap lalu ditutupi dengan uang suap.
– Klaim “sudah melobi semua aparat” adalah pengakuan pidana. Kami menuntut agar pernyataan ini segera diusut dan dibuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
– Kami siap menghadapi apapun. Dokumen, rekaman, dan kesaksian kami sudah siapkan untuk diserahkan langsung ke Mabes Polri dan KPK RI jika belum ada keadilan di tingkat daerah.
Joel serukan kepada seluruh masyarakat Sumsel: Jangan takut bersuara! Premanisme, ancaman, suap, dan pelobi tidak boleh menguasai tanah kita!
LSM KCBI — Untuk Keadilan & Kedaulatan Negara
( Ian )









