Kabarreskrim.net / / Oku Timur
Masih ingat kasus dugaan tindak pidana umum terkait Marwan selaku kepala desa Kromongan melakukan pelecehan kepada masyarakatnya sendiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) telah melakukan penjemputan Marwan selaku kepala desa keromongan dan langsung di serahkan ke lapas Martapura, penyidikan kasus ini terus di lakukan pemeriksaan saksi
Publik menaruh harapan besar agar kasus tersebut segera menemui titik terang.
Namun hingga kini, setelah hampir beberapa bulan berlalu, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.
Hingga saat ini, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana umum Jaksa Muda Kejari OKU Timur telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari OKU Timur, Dennie Sagita.SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Sefri Hendra.SH.,MH mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, penyidik juga masih melakukan sidang tuntutan
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari PBH Feradi Wpi Sumatera Selatan, Ass.Adv.Eri Widosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax,. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut karena dapat memunculkan spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
EriWidosen.C.Pfw.,C.Mdf.,C.Ftax.,meminta Kejari Oku Timur segera memberikan kepastian hukum. Jika alat bukti telah dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya menurut Eri , jika pemeriksaan saksi masih berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.Ungkapnya.
( Ian )









