Kabarresirin.net // PALI
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Perwakilan Sumatera Selatan mengingatkan pihak Kepolisian Resor PALI agar tidak membiarkan kendaraan bermotor yang telah diamankan terkait perkara penipuan yang menimpa Ibu Jamila hanya terparkir tanpa tindak lanjut hukum yang nyata.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian telah mengamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dan supirnya di lokasi kediaman Kepala Desa Hamsori, Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal. Kendaraan tersebut berupa:
Merek / Jenis: ISUZU — Truk
Nomor Polisi: B 9471 JXS
Pengamanan ini dilakukan bersamaan dengan berkembangnya dugaan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp52.000.000.
PBH Feradi WPI menegaskan bahwa kendaraan yang telah diamankan beserta pengamanan terhadap supirnya merupakan aset dan bukti yang harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar dibiarkan menganggur.
Ass.Adv. ERI WIDOSEN, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.
Koordinator Wilayah Sumatera Selatan — PBH Feradi WPI
“Kami mengapresiasi langkah Polres PALI yang telah mengamankan supir beserta 1 unit truk Isuzu No. Polisi B 9471 JXS. Namun kami tegaskan dengan tegas: jangan biarkan mobil itu hanya berdiri diam di halaman kepolisian sebagai pajangan. Kendaraan tersebut beserta keterangan dari pihak yang diamankan adalah kunci untuk menelusuri kebenaran sekaligus memulihkan kerugian korban. Harus ada penjelasan jelas: siapa pemilik, siapa yang menguasai, dan bagaimana kaitannya dengan peristiwa penipuan ini.”Ungkap Eri
DOUGLAS TOBING, S.H.,C.Jkj.,C.Mdf.,
Penasihat Hukum – PBH Feradi WPI
“Pengamanan terhadap supir dan kendaraan No Pol-B 9471 JXS bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal yang harus diikuti dengan pemeriksaan mendalam. Kami tidak ingin melihat kendaraan itu hanya terparkir berbulan-bulan tanpa kejelasan, sementara kerugian korban tidak kunjung dipulihkan. Barang bukti ini harus ditelusuri status kepemilikannya — jika terbukti terkait perkara, harus dijadikan dasar pengembalian kerugian. Jangan sampai proses berhenti di pengamanan, sementara korban menanggung beban sendirian.”Tegasnya
PBH Feradi WPI mendesak Polres PALI untuk:
1. Periksa segera keterangan dari supir yang telah diamankan
2. Telusuri status kepemilikan kendaraan ISUZU No. Polisi B 9471 JXS
3. Jangan biarkan kendaraan tersebut hanya terparkir tanpa tindak lanjut
4. Pastikan riwayat perolehan dan penguasaan kendaraan dikaitkan dengan perkara
5. Sertakan aset ini dalam pertimbangan pemulihan kerugian korban
6. Berikan kejelasan kepada kuasa hukum mengenai perkembangan pemeriksaan
Uang yang hilang harus dikembalikan. Truk Isuzu B 9471 JXS bukan hiasan, bukan pula milik pribadi siapapun yang menyalahgunakan wewenang — ia adalah barang bukti yang harus bekerja demi keadilan. Kami akan terus memantau setiap tahapan ini,” tegas kedua penasihat hukum secara bersama-sama.
( Ian )









