Kabarreskrim.net / / Oku Timur
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU Timur, Kamis 30 Juli 2026. Kedatangan ini merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir, melainkan membongkar tuntas jaringan mafia batubara ilegal lintas kabupaten.
Aksi ini buntut dari pengungkapan Satreskrim Polres OKU Timur yang berhasil mengamankan 9 unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara tanpa dokumen resmi.
“ADA SKENARIO BESAR DI BALIK INI”
Perwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen. C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.,
menegaskan pihaknya menduga kuat kasus ini bukan pelanggaran lalu lintas biasa.
“Kami datang lagi ke Polres OKU Timur. Tangkap aktor utama pengangkut batubara ilegal ini. Jangan hanya tajam ke sopir di lapangan. Ini skenario besar penambangan ilegal yang merugikan negara,” tegas Eri Widosen. C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., di Mapolres OKUT, Kamis (30/7/2026).
Menurut Eri Widosen. C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., batubara tersebut diduga berasal dari lubang tambang ilegal di Muara Enim. Untuk meloloskan muatannya, para pelaku diduga menggunakan surat jalan bodong atas nama PT TOBABAdan PT LKA sehingga bisa melintas ratusan kilometer hingga ke OKU Timur.
“Kalau aparat hanya berhenti di sopir, maka negara kalah sama mafia. Yang diuntungkan pemodal besar dan perusahaan penadah,” tambahnya.
3 TEMUAN KRITIS LSM KCBI
1. Kerugian Negara Fantastis
368 ton batubara tanpa izin berpotensi merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
2. Aktor Intelektual Belum Tersentuh
Sumber batubara dipastikan dari tambang liar Muara Enim. Namun hingga kini pemilik tambang dan pemodalnya belum ada yang ditetapkan tersangka.
3. Dugaan Penadahan Terstruktur
Nama PT TOBABA dan PT LKA dalam surat jalan harus segera diperiksa. Diduga kuat berperan menyamarkan batubara ilegal agar tampak legal.
5 TUNTUTAN RESMI LSM KCBI – TENGGAT 3×24 JAM
LSM KCBI mendesak Kapolres OKU Timur dan Kapolda Sumsel segera bertindak:
1. Seret Bandar Tambang
Tetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim sebagai tersangka utama.
2. Sikat Perusahaan Penadah
Lakukan penyidikan terhadap direksi PT TOBABA dan PT LKA. Blokir rekening dan sita aset jika terbukti terlibat.
3. Jerat Pemilik Armada
Tetapkan 9 pemilik truk tronton sebagai bagian dari jaringan penadahan.
4. Bentuk Tim Gabungan
Polda Sumsel, Polres OKUT, dan Polres Muara Enim wajib menyegel dan menutup total lokasi tambang liar.
5. Transparansi Proses Hukum
Buka gelar perkara ke publik agar tidak ada kesan tebang pilih.
SIKAP TEGAS: AKAN TEMBUS KE PUSAT
LSM KCBI memberi tenggang waktu 3×24 jam sejak hari ini untuk menunjukkan progres nyata di atas level sopir.
Apabila tidak ada tindakan, KCBI mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di Mapolres OKUT dan Mapolda Sumsel. Laporan pembiaran juga akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI.
Surat desakan dan permohonan audit lingkungan juga sudah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten.
( Ian )









