Kabarreskrim.net // Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota. Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. Peristiwa itu bermula ketika mereka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian.
Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.
(Fredo)









