Kabarreskrim.net // Medan
Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ringkus buronan Kasus Narkotika, berinisial FF alias Apeng (40), yang melarikan diri ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/07/2026).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan, Operasi penindakan tersebut hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di Kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, Kamis (28/05/2026) lalu.
Saat itu, Personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang diduga dikendalikan Apeng.
“Dari Pelaku, Petugas sita barang bukti, berupa Satu Bungkus Plastik Klip Bening, berisi Narkotika, Jenis Sabu seberat 2,45 Gram, Satu Unit Timbangan Digital, Warna Silver, Satu Sekop Sabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, Delapan Bungkus Plastik Klip Bening Kosong, Satu Dompet, Warna Cokelat, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 50 Ribu,” ujarnya.
Ketika Pelaku Apeng hendak dibawa Petugas menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah Warga melakukan perlawanan kepada Petugas, dan Apeng berhasil melarikan diri.
“Saat proses penangkapan, terjadi perlawanan dari Warga Setempat. Dari kondisi yang terjadi, Apeng berhasil melarikan diri. Kejadian itu viral memperlihatkan perlawanan Warga kepada Petugas,” sebutnya, saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/07/2026).
Selama lebih dari satu bulan buron, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menciduk Apeng di lokasi rumah persembunyiannya, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (13/07/2026). Pelaku Apeng diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Dharma)









