Kabarreskrim.net //MADIUN
Sikap tertutup dan terkesan menghalangi fungsi pengawasan publik menjadi sorotan di kalangan awak media di Kabupaten Madiun. Hal ini menyangkut kepemimpinan di SMK Negeri 1 Kebonsari, Jawa Timur, yang dinilai sangat sulit diajak berkomunikasi secara terbuka.
Berdasarkan pengalaman langsung para jurnalis yang berusaha mencari kejelasan, Kepala Sekolah di lembaga pendidikan tersebut terbiasa menghindar dari pertemuan maupun klarifikasi. Ketika diupayakan komunikasi melalui pesan singkat atau aplikasi WhatsApp, tanggapan nyaris tidak pernah ada—nomor dapat dihubungi namun diabaikan sepenuhnya tanpa alasan yang disampaikan.
Bahkan saat tim berkunjung langsung ke lokasi sekolah, pimpinan kerap tidak dapat ditemui dengan alasan yang berputar‑putar, atau diserahkan kepada staf yang menyatakan tidak berwenang memberikan penjelasan terkait masalah yang sedang dikaji. Pola ini menimbulkan kesan sengaja membangun tembok antara manajemen sekolah dengan masyarakat maupun pemberitaan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai dan dipercaya rakyat semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagaimana dijamin dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat akses verifikasi dan menutup telinga terhadap pertanyaan dianggap bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan pelayanan yang jujur.
Masyarakat luas pun mulai mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup tersebut. “Jika pengelolaan berjalan bersih dan tertib, seharusnya tidak perlu takut atau enggan berhadapan secara terbuka,” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkembangan di lingkungan pendidikan itu.
Hingga berita ini diturunkan, upaya berulang kali untuk menjadwalkan wawancara maupun menerima balasan resmi dari Kepala SMK Negeri 1 Kebonsari belum membuahkan hasil. Awak media tetap berharap ke depannya tersedia kemauan yang baik untuk membuka ruang dialog demi kebenaran informasi dan kepercayaan publik di wilayah Madiun.
(Tim/Bams)









