MALANG//Kabarreskrim.net
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial GM yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kota Malang. Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Perkara itu mencuat setelah empat korban melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada tim pendamping hukum. Selanjutnya, laporan tersebut dikoordinasikan bersama Komnas Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya, Moh. Zakki, mengatakan pihaknya telah mendampingi empat korban, termasuk seorang anak di bawah umur, dalam proses hukum.
Menurut Zakki, berdasarkan keterangan para korban, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menyebut pelaku diduga menggunakan berbagai cara, mulai dari memberikan iming-iming hingga melakukan pemaksaan terhadap para korban.
“Dugaan tindakan yang dialami korban berupa pelecehan seksual, termasuk pemaksaan untuk melakukan kontak fisik dengan pelaku. Hingga saat ini, empat korban telah memberikan kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan, termasuk visum psikiatrikum,” kata Zakki, Selasa (28/7).
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran awal, jumlah korban diduga lebih dari empat orang. Namun, sejauh ini baru empat korban yang secara resmi melapor dan bersedia menjalani proses hukum.
Zakki juga menyebut GM bukan merupakan guru, pengasuh, maupun pengurus resmi pondok pesantren. Meski demikian, yang bersangkutan disebut memiliki akses ke lingkungan pondok sehingga dapat berinteraksi dengan para santri.
Atas dugaan perbuatannya, GM dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa GM telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan telah kami amankan. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Penetapan status tersangka menunggu hasil pemeriksaan, termasuk hasil visum,” ujar Lukman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa menjadi korban dalam perkara tersebut agar segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota guna mendukung proses penyelidikan.
Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis terhadap para korban juga terus dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
(Fredo)









