BPBD Muba Fasilitasi Transit Korban Dugaan TPPO dari Sekayu ke Palembang

banner 728x90

Kabareskrim.net // Musi Banyuasin

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin turut mengambil peran penting dalam penanganan 14 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memfasilitasi proses transit dan keberangkatan korban dari Sekayu menuju Kota Palembang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kemanusiaan dan koordinasi lintas sektor dalam memastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal serta penanganan lanjutan yang lebih aman dan terstruktur.

Sebanyak 14 korban yang terdiri dari 12 orang asal Bandung dan sekitarnya, satu orang dari Kota Prabumulih, serta satu orang dari Kota Palembang, sebelumnya telah diamankan dan mendapatkan penanganan awal dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Selanjutnya, pada Kamis (23/04/2026), para korban diberangkatkan menuju Palembang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian guna menjalani proses rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, serta perlindungan lanjutan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam proses tersebut, BPBD Musi Banyuasin berperan aktif memfasilitasi kebutuhan transportasi, pengamanan perjalanan, serta memastikan kondisi para korban tetap aman dan terkendali selama proses transit berlangsung.

Kepala pelaksana BPBD Musi Banyuasin Marco Susanto,SSTP.,M.Si saat dikonfirmasi menegaskan bahwa keterlibatan BPBD merupakan bagian dari tanggung jawab kemanusiaan pemerintah daerah dalam mendukung penanganan masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.

“BPBD hadir bukan hanya saat terjadi bencana alam, tetapi juga dalam situasi sosial kemanusiaan seperti ini. Kami memastikan proses transit korban berjalan aman, lancar, dan seluruh kebutuhan dasar mereka terpenuhi selama perjalanan menuju Palembang,” ungkapnya.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, dr. Charlie Esa Kenedy, MARS, melalui Kabid PPPA Drs. Hairunsyah, M.Si., menyebutkan bahwa seluruh korban kini telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial RI melalui UPT Sentra Budi Perkasa Palembang.

“Seluruh 14 korban tersebut sudah aman dan saat ini berada dalam penanganan Kemensos melalui UPT Centra Budi Perkasa Palembang. Untuk penanganan lanjutan, sementara ini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung Pemkab Muba,” jelas Hairunsyah.

Polres Musi Banyuasin sendiri masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan TPPO tersebut. Satu orang terduga pelaku berinisial ND (43) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Unit IV PPA Polres Musi Banyuasin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk BPBD Muba, karena menyangkut perlindungan kemanusiaan dan keselamatan korban yang diduga menjadi bagian dari praktik perdagangan orang lintas daerah.

Melalui sinergi antarinstansi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan maksimal bagi seluruh korban hingga proses pemulihan berjalan sepenuhnya.

(, enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90