Seorang Oknum TNI AU Aktif Dan Belasan Debt Colector Keroyok Aktivitas Perlindungan Konsumen Pekan Baru

banner 728x90

Kabareskrim.net // Pekanbaru

Aksi kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector yang salah satunya adalah oknum dari AURI terhadap seorang aktivis perlindungan konsumen di Pekanbaru memicu kecaman keras. Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., secara tegas mengutuk tindakan main hakim sendiri yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan dan hukum.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 13.09 WIB di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Korban, yang dikenal sebagai aktivis perlindungan konsumen, diduga dikeroyok oleh lebih dari 15 orang. Para pelaku disebut menggunakan berbagai benda di lokasi, termasuk bangku dan peralatan di sebuah kedai kopi, sebagai alat untuk melakukan kekerasan.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan insiden itu secara resmi ke SPKT Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan: LP/B/513/IV/2026/SPKT Polresta Kota Pekanbaru tertanggal 25 April 2026.

Ujang Kosasih menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk premanisme yang berkedok penagihan utang. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat karena mengancam rasa aman publik dan merusak tatanan hukum.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah bentuk teror terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak konsumen. Kami mengutuk keras tindakan biadab ini,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus ini. Ujang juga mengingatkan aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku.

“Kami akan memonitor langsung kinerja penyidik Polresta Pekanbaru. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa penangkapan, kami tidak akan ragu melayangkan surat resmi ke Karowasidik Mabes Polri,” ujarnya dengan nada serius.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif dan kekerasan. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.

(YPA).

Pos terkait

banner 728x90