Kabarreskrim.net // Asahan
Timsus Anti Narkoba Satreskoba Polres Asahan ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial ZAP (42), alias A dibekuk saat operasi penindakan dari Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (30/07/2026).
Pengungkapan tersebut dari informasi Masyarakat menerangkan Lokasi Rumah tersebut diduga kerap dijadikan Tempat Transaksi Narkotika, Jenis Sabu. Tindaklanjutnya, Timsus Anti Narkoba Satreskoba Polres Asahan, dipimpin Ipda Kameda lakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Tiba di Lokasi, Petugas mendapati ada aksi sesuai informasi yang diterima. Lalu Tim lakukan penyergapan dan membekuk Seorang Pria sedang berada di Teras Rumahnya. Dari penggeledahan, Petugas menemukan beberapa barang bukti berkaitan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.
Barang bukti yang disita, berupa 38 Plastik Klip Kecil dan 2 Plastik Klip, Ukuran Sedang, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 63,67 Gram, Uang Tunai, sebesar Rp. 1.590.000, Lima Bungkus Plastik Klip Kosong, Satu Pipet berbentuk Sekop, Satu Unit Timbangan Digital, dan Satu Meja Kayu, diduga digunakan aksi Peredaran Narkotika.
Dari interogasi, Pelaku mengakui Narkotika itu miliknya, dan Uang Tunai yang diamankan berasal dari hasil Penjualan Narkotika. Keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut proses penyidikan.
Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satreskoba Polres Asahan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Dharma)









