Kabarreskrim.net // Karo
Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila kepada Seorang Pelajar Perempuan berusia 16 Tahun. Dalam kasus ini, Polisi telah amankan Seorang Pria, berinisial MI (21), di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.
Korban, berinisial Bunga (16), Pelajar, Warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan, Pelaku melakukan Tindak Pidana Asusila, pemerkosaan kepada Korban, sebanyak dua kali.
Perbuatan Asusila itu terungkap atas Laporan Pihak Keluarga Korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya. Keluarga melaporkan perbuatan Asusila itu kepada Polres Karo. Laporan itu ditindak lanjuti Satres PPAPPO Polres Karo, dan berhasil amankan Pelaku.
Dari proses penyidikan, Penyidik amankan alat bukti, berupa Fotocopy Akta Kelahiran Korban, dan Hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan, sebagai bukti perkara.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatres PPA PPO, Iptu Tina, SH, MH., mengatakan, Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.
“Polres Karo dalam pelayanannya komit memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak, dan menindak tegas setiap Pelaku Kekerasan Seksual. Kami himbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui atau mengalami Tindak Pidana serupa, agar segera ditangani,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Dharma)









