Kabarreskrim.net // Asahan
Satreskoba Polres Asahan ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya. Seorang Pria, berinisial APO (55), dibekuk saat operasi penindakan dari Lokasi Rumah, di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (03/08/2026).
Pengungkapan Kasus ini dari informasi Masyarakat yang melaporkan ada aksi Transaksi Narkotika, Jenis Sabu di Lokasi tersebut. Tim Opsnal Satreskoba Polres Asahan, dipimpin Kanit I segera lakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari penggeledahan, Petugas menemukan sejumlah paket diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 19,60 Gram dari beberapa tempati di dalam Rumah, seperti di dapur, dan kamar tidur. Barang bukti yang disita, berupa Satu Unit Timbangan Digital, Pipet berbentuk Sekop, dan Uang Tunai.
Kasatresoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, SH. mengatakan, Pihaknya masih melakukan pendalaman perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkotika.
“Pengungkapan ini tindak lanjut atas informasi yang disampaikan Masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi Masyarakat, kira turut berperan, dan bekerja sama memerangi Peredaran Gelap Narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Satreskoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Dharma)









