Kabarreskrim.net // Tapanuli Selatan
Polres Tapanuli Selatan ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila kepada Seorang Anak yang berujung meninggal dunia. Seorang Pria, berinisial MH (37), diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Asusila Pemerkosaan dan Pembunuhan kepada Seorang Anak Perempuan, bernama MN (6), Warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam Sumur milik Warga, Minggu (02/08/2026), sekira pukul 12.00 WIB. Jenazah Korban dievakuasi Masyarakat dibawa ke Rumah Duka. Namun, Keluarga menaruh curiga atas penyebab kematian Korban, kemudian meminta dilakukan a6utopsi. Jenazah Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.
Hasil Autopsi menerangkan menemukan ada sejumlah luka pada Tubuh Korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul, dan tanda-tanda Korban mengalami mati lemas (asfiksia) akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.
Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan Saksi, Polisi mengarah kepada MH. Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada Korban di Pondok yang berada tidak jauh dari Lokasi Penemuan Jenazah.
Saat Korban dalam kondisi lemas, Pelakusempat menyembunyikan Korban di Area Pemakaman, sebelum kembali membawa Korban ke Pondok, dan melakukan kekerasan seksual kembali. Kemudian membuang Korban ke dalam sumur, dan akhirnya ditemukan Warga sudah meninggal dunia.
Dari Pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Kain Sarung, Pakaian milik Korban, dan Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku untuk memindahkan Korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, Polda Sumut memberikan perhatian serius kepada setiap Tindak Pidana yang melibatkan Anak sebagai Korban.
“Peristiwa ini kejahatan serius, dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumut komit mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan kepada Keluarga Korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ucapnya.
Saat ini Penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa Saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik, dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dharma)









