Seorang Pria Diringkus Polisi Dari Rumah Kosong Diduga Edarkan Sabu Dan Sita Barang Bukti

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Karo

Upaya pemberantasan Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang Pria, berinisial MAR diamankan Personel Unit I Satreskoba Polres Karo bersama-sama beberapa Warga, diduga terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu. Dari Pelaku, Polisi menyita Tiga Paket Sabu, seberat 2,38 Gram, dan sejumlah barang diduga digunakan untuk aksi Peredaran Narkotika.

Penangkapan dilakukan, Senin (27/07/2026), sekira pukul 21.45 WIB, dari Lokasi Rumah Kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, AKP Joni H. Pardede, SH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari kerjasama Masyarakat dengan Personel Unit I Satreskoba dari Lokasi yang dicurigai tempat Transaksi Narkotika.“Petugas lakukan penindakan di lokasi, dan amankan Seorang Pria, berinisial MAR. Kemudian Petugas akukan penggeledahan terhadap badan, dan Area Sekitar Lokasi bersama Masyarakat ,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita Tiga Paket Plastik Klip berisi Kristal Putih, diduga Narkotika, Jenis Sabu, seberat 2,38 Gram, Satu Kotak, Warna Merah, Satu Unit Timbangan Elektrik, Warna Hitam, Dua Pipet yang dimodifikasi sebagai Sekop, 30 Plastik Klip Bening Kosong, 13 Plastik Klip klip berlis Warna Merah Kosong, dan Uang Tunai, sebesar Rp.300.000 diduga hasil Aksi Peredaran Narkotika.

Seluruh barang bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Ketentuan Pidana sebagaimana diatur Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Joni H. Pardede menambahkan, Satreskoba Polres Karo akan terus tingkatkan upaya penindakan kepada para Pelaku Peredaran Gelap Narkotika, dan mengajak Masyarakat turut berperan memberikan informasi bila mengetahui ada penyalahgunaan maupun transaksi Narkotika di lingkungannya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90