Responsif dan Profesional, Polres Aceh Selatan Buka Kembali Kasus Dugaan Pengerusakan Tanaman di Blang Bladeh

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Tapaktuan

ACEH SELATAN – Komitmen Polres Aceh Selatan dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kembali dibuktikan.

Kasus dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman di Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, yang dilaporkan warga bernama Asranuddin (39), resmi dibuka kembali oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan.
Pada Selasa, 3 November 2026, penyidik mulai melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi baru, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memvonis bersalah terdakwa Khaidir.

Bermula dari Penghentian Penyelidikan

Sebelumnya, perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 20 Juli 2026 sempat dihentikan penyelidikannya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S-Tap/Henti.Lidik/163/X/RES.1.10/2026/Satreskrim tanggal 8 Oktober 2026 karena dinilai belum cukup alat bukti.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Gampong Blang Bladeh, dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Titik Terang dari Putusan Tipiring PN Tapaktuan

Titik terang muncul setelah adanya bukti baru berupa Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Majelis Hakim Tunggal Taufiek Ganeis Hidayat, S.H., menyatakan terdakwa Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan di lokasi yang sama dengan perkara pengerusakan tanaman tersebut. Putusan tersebut menjadi petunjuk kuat adanya rangkaian peristiwa pidana di TKP.

Gelar Perkara Internal Dipimpin Kasat Reskrim

Menindaklanjuti bukti baru tersebut, Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar Gelar Perkara Internal.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Bagus Pribadi, S.H., M.H., bersama Kanit dan Tim Penyidik Pembantu, dengan menghadirkan pelapor Asranuddin untuk pendalaman dan ekspose perkara.
Dari hasil gelar perkara internal tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk membuka kembali penyelidikan yang sempat dihentikan.
Langkah cepat dan transparan ini menunjukkan bahwa Satreskrim Polres Aceh Selatan bekerja secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan Program Polri Presisi.

Apresiasi Warga untuk Polres

Langkah Polres Aceh Selatan membuka kembali kasus ini mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat Blang Bladeh.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Aceh Selatan dan Kasat Reskrim IPTU Bagus Pribadi yang telah mendengarkan keluhan kami warga kecil. Polres Aceh Selatan telah menunjukkan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah. Begitu ada bukti baru, langsung ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” ujar Asranuddin, pelapor.
Dengan dibukanya kembali kasus ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat hingga tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi korban, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Meukek.

(TIM//Asranuddin)

Pos terkait

banner 728x90