Kabarreskrim.net //Aceh Selatan
Menurut keterangan yang diterima Asranuddin rabu 12/9/26 selaku pelapor atas dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi dilahan milik ibunya tersebut yang sebelumnya pernah diberitakan “Kades Blang Bladeh Meukek Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan Tanaman Milik Warga” kini memasuki tahap krusial.
Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H. selaku penyidik yang menangani kasus ini menyatakan “kasus lagi kita proses dan harap bersabar,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Aceh Selatan kepada Asra.
Saya melaporkan pak Kades karena persoalan itu berawal dari ulah dia yang tidak peka atas persoalan warga desa yang dipimpinnya, Dia yang meminta izin menebang dahan belimbing, namun malah tanaman lain ikut ditebangnya juga. Padahal tanaman lain tidak mengganggu jalan dan tidak mengganggu akses keluar masuk mobil ke lorong meurandeh tersebut.
Mungkinkah seorang yang telah meminta izin menebang tanaman tidak tau ketika ditanyakan oleh pelapor siapa yang menebang tanaman tersebut, malah kades mengatakan kadus dan saat ditanyakan ke kadus, kadus bilang kades.
Disini timbul pertanyaan, siapa pelaku dibalik semua itu dan apa tujuan dari sipelaku itu sebenarnya..?
Bahkan sebelum membuat laporan polisi (LP), asra sudah sempat duduk dengan Teuku Ikbal Hidayatullah, S.Ag selaku Camat Meukek untuk mencari jalan keluarnya agar perkara seperti ini tidak bisa dibiarkan dan segera diselesaikan, sebab jika dibiarkan seorang pemimpin sewenang wenang terhadap warganya, maka hal-hal lain juga bisa saja terjadi dan masyarakat yang tidak memahami hukum hanya bisa diam saja terhadap perlakuan-perlakuan seperti ini, namun setelah Camat memanggil Kades kekantornya juga tidak menemukan titik terang. Hingga kasus ini berlanjut ke pihak kepolisian. Ujar Asra.
Juansa Nainggolan,S.IP. C.MED., C.PEM., S.H
Salah satu pengamat hukum dari Club Hukum Elang Maut menyoroti proses penanganan kasus dugaan pengrusakan di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan yang saat ini tengah menunggu hasil gelar perkara.
Menurut pengamat, dalam KUHAP Nasional UU 20/2025 dikenal 3 model Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Pertama, SP3 tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Ini berlaku jika alat bukti tidak cukup, bukan tindak pidana, pelapor meninggal dunia, daluarsa, ne bis in idem, pencabutan aduan, atau perkara ditutup demi hukum,” jelasnya.
“Kedua, SP3 yang diterbitkan dengan meminta penetapan Ketua PN melalui Mekanisme Restoratif Justice. Syarat utamanya korban harus setuju. Jika korban tidak setuju, maka perkara wajib dilanjutkan,” lanjutnya.
“Ketiga, SP3 pasca gelar perkara. Ada dua kemungkinan, perkara dihentikan atau dilanjutkan. Jika dihentikan, penyidik harus minta penetapan pengadilan agar tidak ada celah praperadilan. Tapi Pengadilan Negeri tetap berwenang setuju atau tidak terhadap hasil gelar perkara tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia menilai, jika melihat dari Laporan Polisi, BAP korban, BAP saksi, serta alat bukti dan barang bukti termasuk bukti elektronik sesuai Pasal 235 jo Pasal 241 dan Pasal 242 UU 20/2025, maka peluang penyidik maupun Penuntut Umum menerbitkan SP3 sangat kecil.
“Dengan dasar Pasal 466 UU 1/2023, sangat kecil kemungkinannya penyidik dan PU mengeluarkan SP3 dalam kasus ini. Berkas seharusnya bisa dilanjutkan,” tegasnya.
(Asranudin)









