Kabarreskrim.net//Aceh Selatan
Penyidik Polres Aceh Selatan terus mendalami kasus dugaan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh Taslim, Selaku Kepala Desa Blang Bladeh, Kecamatan Meukek.
Kasus ini dilaporkan oleh Asranuddin, 39, warga Jl. Tgk Syeh Kalee, Desa Blang Bladeh pada Senin, 20 Juli 2026 dengan bukti lapor Nomor: STTLP/97/VII/2026/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan pelapor, penyidik sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memeriksa empat orang saksi termasuk dirinya. Nama-nama saksi tersebut tertuang dalam SP2HP tanggal 6 Agustus 2026 yang sudah diterimanya.
“Iya benar hari ini Senin 24 Agustus 2026 saya menghubungi penyidik guna menanyakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) berikutnya, setelah penyidik mengeluarkan SP2HP A1 dan A2 pada 06/08/2026,” ujar Asranuddin.
Ia juga menyebut, pekan lalu penyidik telah memanggil beberapa orang saksi lagi.Kita terus kembangkan untuk meminta klarifikasi saksi-saksi lain,” kata penyidik kepada pelapor.
Dalam laporannya, Asranuddin menjelaskan kronologis pengrusakan tanaman di Dusun Meurandeh, salah satu dusun di Desa Blang Bladeh. Pengrusakan pertama terjadi pada 25 November 2025 dan dilanjutkan pada 16 Juli 2026.
“Saya dan kawan-kawan terus mengawal perkara ini, termasuk rekan-rekan yang ada di Banda Aceh, serta rekan-rekan kami yang dari LBH Elang Maut. Saya juga sudah menyurati beberapa lembaga negara terkait yang berhubungan dengan kinerja pemerintahan desa,” ujarnya.
Asranuddin mengapresiasi kinerja penyidik Polres Aceh Selatan yang dinilai sigap dan cepat merespon kasus ini. Ia berharap kasus tersebut segera dituntaskan melalui gelar perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
(TIM // Asranuddin)









