Seorang Pelaku Dibekuk Polisi Dari Tiga Pelaku Curas Korban Kehilangan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.030.000

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelabuhan Belawan

Polsek Belawan amankan Seorang Pelaku Curas yang terjadi di Jalan Duyung, Lingkungan 07, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (24/06/2026) lalu, sekira pukul 23.50 WIB.

Pelaku berinisial AP (19), Warga Kecamatan Medan Belawan, melakukan aksinya bersama Dua Orang Rekannya, berinisial A dan I, dan mengancam Korban menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang, lalu mengambil Uang Milik Korban, sebesar Rp. 2.030.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring M, S.IK., melalui Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, SH., Sabtu (22/08/2026) mengatakan, kasus terungkap setelah Korban, bernama S. Siregar, membuat Laporan Polisi ke Polsek Belawan.

“Peristiwa Pencurian itu terjadi saat Korban bersama Seorang Saksi hendak pulang selesai mengunjungi Rumah Temannya. Ketika menuju Sepeda Motor nya yang diparkir di pinggir jalan, Korban didatangi Tiga Orang Pria tidak dikenal,” katanya.

Salah Seorang Pelaku mengacungkan Senjata Tajam, Jenis Parang kepada Korban, lalu meminta sejumlah uang.

“Pelaku yang memegang Parang meminta uang kepada Korban sambil mengancam. Korban kemudian menyerahkan Uang, sebesar Rp. 100.000. Namun Pelaku kembali meminta uang sambil memiting leher Korban lalu menempelkan Parang ke arah kepala Korban,” terangnya.

Pada saat yang sama, Seorang Pelaku Lainnya yang membawa Oneng menodongkan senjata tersebut ke arah Saksi. Sementara Pelaku Lainnya merogoh Saku Celana Korban dan mengambil Uang Tunai, sebesar Rp. 2.030.000.

“Setelah berhasil mengambil Uang Korban, Ketiga Pelaku melarikan diri menuju Jalan Belanak,” sebutnya

Dari laporan tersebut, Personel Polsek Belawan lakukan penyelidikan, pemeriksaan Saksi, dan pengecekan tempat kejadian perkara, dan berhasil amankan Seorang Pelaku, berinisial AP.

Dari pemeriksaan, AP mengakui terlibat aksi pencurian dengan kekerasan itu bersama Dua Rekannya, berinisial A, dan I.

“Pelaku AP mengaku, dirinya yang mengacungkan parang kepada Korban, sedangkan Uang Korban diambil Rekannya berinisial A. Pelaku juga mengaku mendapat bagian, sebesar Rp. 100.000 dari hasil kejahatan tersebut,” tambahnya.

Dari kasus ini, Petugas sita barang bukti, berupa Satu Celana Pendek, Warna Motif Hitam Putih, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku yang telah diamankan, kami lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami masih melakukan pengembangan mengejar Dua Pelaku Lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90