ACEH SELATAN// kabarreskrim.net
Kepolisian Resor Aceh Selatan secara resmi memberitahukan peningkatan status laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP Nomor B/136/VIII/RES.1.6/2026 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada pelapor ZULFITRI, warga Desa Blang Blahdeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan selaku Penyidik, AIPTU BAGUS PRIBADI, S.H., M.H., disebutkan bahwa peningkatan status kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Dik/53/VIII/RES.1.6./2026 tanggal 19 agustus 2026.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/99/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tertanggal 24 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penganiayaan.
Polisi menunjuk AIPTU ADEK IRWAN FIKAR, S.H sebagai Penyidik Pembantu.
SP2HP ini merupakan bentuk transparansi Polres Aceh Selatan kepada pelapor terkait perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.(Asranudin)









