Kabarreskrim.net//Tapaktuan
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pengerusakan yang dilaporkan oleh wartawan *Asranuddin (39)*.
Langkah ini memicu protes keras dari Tim Pemberi Bantuan Hukum korban/pelapor yang menilai keputusan penutupan kasus tersebut merugikan korban dan mengabaikan hak atas keadilan.
Berdasarkan *Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/163/X/RES.1.10./2026/Satreskrim tertanggal 8 Oktober 2026*, penyidik menyimpulkan peristiwa di *Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek*, tersebut “bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti”. Surat ini diperkuat dengan *SP2HP B/171/X/RES.1.10./2026 tertanggal 9 Oktober 2026*.
Tim Pemberi Bantuan Hukum korban menegaskan bahwa keputusan Polres Aceh Selatan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hukum bagi korban yang diatur dalam *UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional*. Menurut Tim, KUHAP Nasional secara tegas menjamin hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan ganti kerugian akibat tindak pidana.
“Penghentian penyelidikan ini sangat merugikan korban dan terkesan prematur. Kerusakan nyata dialami korban, namun penyidik justru menutup perkara dengan SP3 Lidik S.Tap. Padahal UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menempatkan perlindungan korban sebagai hal utama. Keputusan ini justru mencederai rasa keadilan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Tim Hukum.
Atas terbitnya surat penghentian tersebut, Tim Pemberi Bantuan Hukum Korban sedang menyiapkan langkah-langkah hukum resmi, termasuk mengajukan keberatan hingga menempuh mekanisme: *Minta Transparansi Penyelidikan (Surat Klarifikasi), Membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Laporan Propam, serta Melayangkan Laporan tertulis kepada Kompolnas dan Ombudsman RI*. Hal ini untuk melakukan pengujian keabsahan dan objektivitas penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Aceh Selatan.

“Demikian! Anti Kesewenang-Wenangan,” tutup pernyataan Tim Hukum.
*Di Balik SP3 Lidik S.Tap/163, Korban Asranuddin Ungkap Kronologi Lengkap Dua Tahap Pengrusakan di Blang Bladeh:*
*TAHAP PERTAMA: 25 NOVEMBER 2025 – MODUS MINTA IZIN POTONG DAHAN*
Pengrusakan pertama terjadi pada 25 November 2025. Sebelum kejadian, Kepala Desa (Kades) Blang Bladeh sempat meminta izin kepada pelapor untuk memotong dahan pohon belimbing dengan alasan mengganggu akses kendaraan roda empat.
Permintaan izin itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Desa, disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus), pelapor, istri pelapor Sry, istri Sry, dan anak Sry.
Namun pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, saat pelapor mengecek lokasi, dahan belimbing yang diizinkan potong sudah ditebang, bersamaan dengan pohon pinang dan tebu yang ikut ditebang tanpa izin.
Pukul 20.00 WIB, pelapor mendatangi rumah Kades untuk mempertanyakan siapa yang memotong. Kades menjawab Kadus yang memotongnya.
Keesokan paginya, pelapor menghubungi Kadus untuk datang ke lokasi. Di hadapan pelapor, Kadus justru berbalik menyebut Kades yang memotong dahan belimbing. Saat ditanya siapa yang memotong pinang dan tebu, Kadus menjawab tidak tahu.
“Semua tanaman yang dirusak sudah dibuang ke dalam sungai, mungkin tujuannya untuk menghilangkan barang bukti. Saya sempat videokan bekasnya,” ujar Asranuddin.
Kasus ini sempat dimediasi hingga ke tingkat Camat Meukek agar tidak terulang, namun tidak menemui titik temu. Hingga akhirnya terjadi pengrusakan tahap kedua.
*TAHAP KEDUA: 16-17 JULI 2026 – ADA VIDEO PENGAKUAN “LON YANG KOH”*
Pengrusakan kedua terjadi pada malam 16 Juli 2026. Berdasarkan keterangan, seorang warga berinisial SRJ mendatangi pelapor malam itu. SRJ tidak bertemu ibu pelapor, hanya bertemu istri pelapor, Diana.
Dalam pertemuan itu, SRJ menyebut agar jangan menuduh Sry, melainkan terduga pelaku adalah KH. Kejadian itu, kata SRJ, bahkan sempat divideokan oleh Sry.
Keesokan paginya, Jumat 17 Juli 2026, Diana mendatangi lokasi dan menemukan batang pisang, tebu, dan belimbing sudah tumbang berserakan. Ia langsung mengambil video sebagai bukti.
Di pagi yang sama, KH yang disebut SRJ sebagai pelaku datang ke lokasi. Karena pelapor sedang tidak di lokasi, ia meminta istrinya merekam semua aktivitas dan wajah siapa pun yang ada di sana.
Dalam video yang berhasil direkam istri pelapor, KH mengakui perbuatannya dengan kalimat: *”Lon yang koh, soe berani jak kenoe” (Aku yang potong ini, siapa berani datang ke sini).*
Di lokasi yang sama pula terjadi percekcokan dengan ibu pelapor hingga berujung dugaan penganiayaan yang juga terekam video. Kasus penganiayaan tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan, berbeda nasib dengan *LP/B/97/VII/2026 tentang pengerusakan di Blang Bladeh yang justru dihentikan.*
(TIM//Asranuddin)









