Kabarreskrim.net//Aceh Selatan
Buntut dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Lidik atas laporan dugaan pengerusakan tanaman, seorang wartawan di Aceh Selatan malah diseret ke sidang Qanun Gampong.
Wartawan tersebut adalah Asranuddin (39), warga Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Ia dipanggil oleh Tuha Peut dan Ketua Pemuda untuk menghadiri sidang Qanun di Kantor Desa Blang Bladeh, Rabu malam, 15 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Sidang dibuka oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Kemudian Ketua Tuha Peut, Syahman (55), membacakan Qanun yang dituduhkan dilanggar.
Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Versi Qanun
Sekretaris Tuha Peut, Iwan (30), merinci pasal yang akan dijatuhkan.
“Asranuddin dikenakan Pasal 15 Qanun Kepemudaan Bab 7 Huruf F yang isinya melakukan pencemaran nama baik, baik melalui media sosial atau secara langsung,” terang Iwan dalam sidang.
Penasihat Kepemudaan Gampong, Misbah (58), menambahkan bahwa Qanun tersebut sudah berlaku dan dijalankan sejak tahun 2023.
Pernyataan paling kontroversial justru keluar dari Misbah saat Asranuddin mempertanyakan legalitas Qanun tersebut.
“Jangan kamu samakan qanun desa dengan KUHP, kalau KUHP itu kasih uang habis perkara,” ucap Misbah yang diketahui berstatus sebagai pengajar (guru) dalam forum sidang tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu dugaan miring di tengah forum.
“Nah, artinya kita bisa saja menduga kalau SP3 Lidik ini bermain dengan cara seperti itu, kita kan tidak tahu di belakang kita bagaimana,” balas Asranuddin.
Menariknya, tidak ada satu pun peserta sidang yang membantah pernyataan tersebut.
Dalam forum itu, Asranuddin juga mencecar keabsahan Qanun.
“Siapa saja yang tanda tangan mengesahkan Qanun itu? Bagaimana proses pembuatannya?” tanya Asranuddin.
Iwan menjawab, Qanun telah ditandatangani oleh Kepala Desa, Imam Chik, Tuha Peut, dan Ketua Pemuda. Tembusannya diberikan kepada Camat Meukek, Kapolsek, dan Danramil.
Wartawan Tolak, Berpedoman UU Pers

Asranuddin dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik. Ia menegaskan apa yang dibagikannya di TikTok dan Facebook adalah murni kerja jurnalistik.
“Saya tidak melanggar Qanun itu. Saya sebagai wartawan dalam menulis berita tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Asranuddin.
Ia mengutip hak wartawan yang dijamin UU Pers:
• Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
• Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
• Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
• Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Yang saya bagikan di akun TikTok dan Facebook itu adalah copy paste serta tangkapan layar dari berita yang sudah tayang tanpa menambah isi dari berita yang diterbitkan oleh media Kabar Reskrim,” ujarnya.
Asranuddin juga menyoroti kasus pokoknya yang belum final.
“Kasus dugaan pengerusakan tanaman yang saya laporkan dengan LP/B/97/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH yang diduga dilakukan oleh Kades Taslim belum final, ini hanyalah SP3 Lidik. Lalu jika kalian menjatuhkan saya sanksi adat, siapa yang berani bertanggung jawab?” tantang Asranuddin.
Pertanyaan itu tidak dijawab satu pun peserta sidang.
Sekdes Wahyu akhirnya bertanya, “Kesimpulannya Bang Asra menolak sanksi ini?”
“Menolak, karena saya tidak merasa melakukan pencemaran nama baik,” jawab Asranuddin tegas.
Sidang pun ditutup dengan penandatanganan surat penolakan sanksi adat oleh Asranuddin.
Camat Meukek Buka Suara: Belum Terima Tembusan Qanun
Terpisah, saat wartawan media ini menghubungi Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah, S,Ag,
ia memberikan jawaban mengejutkan.
“Saya konfirmasi dulu ke DPMG provinsi, tunggu penjelasan dari Bu Nini dulu. Banyak syarat juga untuk buat qanun karena harus sosialisasi dulu kepada masyarakat baru boleh disahkan oleh Keuchik,” jawabnya.
Ia menerangkan Qanun Desa Blang Bladeh sudah berlaku sejak 2 tahun lalu sebelum dirinya menjabat sebagai camat.
“Qanun Desa Blang Bladeh sudah berlaku sejak 2 tahun lalu sebelum saya menjabat sebagai camat. Tapi sama saya belum ada tembusannya, mungkin Camat lama,” ungkap Teuku Ikbal.
Ketika ditanya kembali tentang Qanun yang dituduhkan terhadap wartawan tersebut,
Bayar denda Rp 2.000.000 (dua juta rupiah),
Hapus postingan berita,
Dan meminta maaf di depan umum.
waduuh, tak ada yang mengalah.
Nantilah saya coba hubungi sekdesnya lagi, terkait qanun dan tuduhan pencemaran nama baik itu. Ungkap Teuku Ikbal.
(Asranuddin)









