Laporan Pengrusakan di Blang Bladeh 3 Bulan Mandek Korban Surati Kapolres Aceh Selatan Tembus Kapolda

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Aceh Selatan

Pelapor kasus dugaan pengrusakan tanaman di Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek, yang diduga dilakukan oleh kades Taslim (02/11-25).

Asranuddin, resmi melayangkan surat permohonan informasi dan percepatan tindak lanjut Laporan Polisi.

Surat bernomor 01/ASR-LP/IX/2026 tertanggal Meukek, Senin 21 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Aceh Selatan cq. Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Surat tersebut menindaklanjuti LP Nomor: LP/B/97/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH terkait dugaan tindak pidana perusakan tanaman  yang terjadi pada 2 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Gampong Blang Bladeh.

Dalam suratnya, Asranuddin menyebut meski sudah ada Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/355/VIII/RES.1.10./2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026 terhadap Sdr. Rusnidar, namun hingga memasuki bulan ke-3 perkara belum ada kejelasan P-21.

Soroti SP2HP dan Oogmerk, berdasarkan pantauan serta penilaian pengamat hukum Arafat,SH.,C.FLS.,CPM dan Juansa Nainggolan,S.IP. C.MED.,C.PEM.,S.H, Asra mengutip dua dasar hukum penting:

1. Perkapolri No. 6 Tahun 2019 jo Perkapolri No. 21 Tahun 2011 tentang SOP Penyidikan yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala. Mandek 3 bulan dinilai sebagai penyimpangan transparansi.

2. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional Pasal 13 jo Pasal 22 dan Pasal 58 tentang hak korban atas kepastian hukum dan kewajiban koordinasi terpadu penyidik dan JPU.

Ia juga menegaskan, keterlambatan ini berpotensi masuk kategori pengabaian hak pelapor dan dugaan pelanggaran Kode Etik / Disiplin Polri jika terjadi sebagai maksud (oogmerk) atau pembiaran perkara.

Tak main-main, surat ini ditembuskan ke 7 pihak: Kapolda Aceh, Irwasda Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh, Kabid Propam Polda Aceh, Kapolres Aceh Selatan, Wakapolres Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan (apabila SPDP telah terbit) dan Arsip.

“Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Saya berharap Laporan Polisi tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta diberikan kepastian hukum kepada saya selaku Pelapor,” tulis Asranuddin dalam suratnya.

Asranuddin juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti-bukti yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan.

(TIM//Asranuddin)

Pos terkait

banner 728x90