Kepsek SD 051/II Paku Aji Terkesan Menutupi Fakta Sudah Tidak Menjabat Tetapi Masih Kelola Proyek Revitalisasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Bungo

22 September 2026 Hamdan, yang menyebut dirinya telah diganti sebagai Kepala Sekolah SD 051/II Paku Aji, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo sejak dua bulan lalu, terkesan berbohong dan menutup nutupi siapa yang sebenarnya mengelola proyek revitalisasi di sekolah tersebut saat ditemui awak media.

Meski mengaku sudah tidak menjabat, pengerjaan proyek revitalisasi sarana dan prasarana sekolah itu justru masih dikelola oleh dirinya kepala sekolah lama. Pengerjaan diklaim telah dicairkan dan berlangsung sekitar tiga minggu terakhir.

Ketika ditanya dasar kewenangannya, Hamdan beralasan: “Ga masalah, saya yang kerjakan karena saya yang tanda tangani kesepakatan P2SP dan bertanggung jawab secara teknis walaupun tidak menjabat lagi.”

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seseorang yang sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah masih memiliki hak dan wewenang untuk menandatangani dokumen perjanjian, mengelola keuangan, serta memimpin pelaksanaan proyek sekolah?

Berdasarkan aturan program revitalisasi satuan pendidikan, pelaksanaan dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai/dipimpin oleh kepala sekolah yang sah menjabat sebagai penanggung jawab pengguna anggaran. Jika kepala sekolah sudah diganti, maka kewenangan pengelolaan seharusnya beralih kepada pejabat yang baru. Dokumen perjanjian yang ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak berwenang berpotensi bermasalah secara administrasi maupun hukum.

Terkait hal ini, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Ir. Hj. Anna Lukita, M.M melalui telepon seluler, guna menanyakan kejelasan hak dan wewenang kepala sekolah lama yang masih mengelola proyek tersebut meski sudah tidak menjabat. Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan belum diterima.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo segera menindaklanjuti kejanggalan ini agar pengelolaan dana revitalisasi sekolah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Resman)

Pos terkait

banner 728x90