Kabarreskrim.net //BUNGO
Peta kerawanan peredaran narkoba yang disusun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menempatkan Kabupaten Bungo pada status sangat tinggi dan rawan. Secara konsisten, Bungo menduduki peringkat kedua setelah Kabupaten Sarolangun, bahkan sempat menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan kerawanan narkoba tertinggi di Provinsi Jambi. Angka ini bukan sekadar angka di atas peta — data nyata yang tercatat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memperkuat fakta itu: sekitar 80 persen dari seluruh warga binaan di sana adalah narapidana kasus narkoba.
Angka yang sangat besar ini seakan tak kunjung turun meskipun Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo terus melakukan penindakan hukum secara rutin. Puluhan kilogram narkoba berhasil disita dalam berbagai operasi yang digelar, namun peredaran narkoba di Bungo seolah tak pernah putus. Sumber pasokan terus mengalir, dan jaringannya tetap berjalan. Mengapa hal ini terus terjadi?
Di tengah situasi yang memburuk itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat terkait peran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo. Di bawah kepemimpinan Ketua H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd., M.M., banyak pihak menilai belum terlihat langkah-langkah terobosan atau gebrakan nyata yang mampu menekan laju peredaran narkoba. Kinerja yang terkesan diam dan belum maksimal memicu keraguan masyarakat: apa yang sedang dilakukan?
Pertanyaan itu kian menguat ketika diketahui bahwa pagu anggaran Badan Narkotika Nasional untuk tahun 2026 mencapai Rp1 triliun. Anggaran yang sangat besar ini seharusnya mampu mendukung pencegahan, penindakan, hingga pemulihan secara menyeluruh. Namun masyarakat mempertanyakan: kemana sebenarnya alokasi anggaran tersebut disalurkan, dan apakah dampaknya sudah benar-benar dirasakan di lapangan, khususnya di Kabupaten Bungo
Situasi yang terus berlanjut tanpa tanda membaik akhirnya memicu suara lantang dari salah satu tokoh pemuda Bungo, Eka. Dengan nada prihatin, ia menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam melihat peredaran narkoba yang terus merajalela dan seakan tak kunjung dapat diberantas.
“Sangat miris melihat keadaan ini. Jangan sampai anak-anak muda lain di Bungo mengalami nasib yang sama seperti yang pernah dialami anak saya sendiri,” ujar Eka dengan nada sedih.
Pengalaman pribadi membuat Eka semakin peduli dan bertekad untuk ikut berperan. Mantan pengguna narkoba ini menyatakan kesiapannya untuk hadir kapan saja apabila dipanggil oleh Polres Bungo bersama unsur Forkopimda, guna menjadi juru bicara yang menyampaikan dampak bahaya narkoba bagi generasi muda dari sudut pandang yang nyata.
Hal yang juga menjadi sorotan tajam adalah adanya informasi yang sudah terungkap ke publik. Eka menyampaikan bahwa sejumlah media sudah pernah memberitakan secara terbuka nama-nama yang diduga sebagai bandar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Bungo. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut yang nyata dan tegas terhadap nama-nama tersebut.
“Namanya sudah terungkap di media, namun tidak ada tindakan,” tegas Eka.
Jika nama-nama yang diduga kuat terlibat sudah diketahui publik, mengapa belum ada langkah hukum yang tegas? Apakah ada hambatan yang belum terungkap? Atau justru belum ada koordinasi dan keseriusan yang cukup untuk mengurai benang kusut jaringan peredarannya?
Publik di Kabupaten Bungo kini menanti jawaban atas beberapa hal mendasar
Mengapa meski terus dilakukan penindakan dan penyitaan, jaringan narkoba di Bungo tidak pernah terputus?
Apa saja program dan langkah konkret yang telah disusun dan dilaksanakan BNK Bungo untuk menurunkan angka peredaran narkoba?
Bagaimana alokasi dan penyaluran anggaran yang tersedia hingga mencapai angka Rp1 triliun tersebut, dan berapa bagian yang benar-benar digunakan untuk penanganan di Kabupaten Bungo?
Mengapa nama-nama yang sudah diberitakan media belum ditindaklanjuti secara hukum?
(Rp)









