Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol Polisi Sita Revolver dan 6 Peluru

banner 728x90

Kabarreskrim.net // LAMPUNG SELATAN,

Upaya seorang perempuan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk melupakan kejadian pencabulan yang dialaminya justru berujung pada ancaman yang lebih menakutkan. Sekitar tiga minggu setelah kejadian, pria yang diduga mencabulinya kembali datang dan meminta korban menghapus percakapan WhatsApp. Namun kali ini, dia datang membawa pistol.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan. Saat pelaku kembali menemui korban, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api agar menghapus percakapan WhatsApp.

“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy. Perkara tersebut terjadi berawal dari kejadian pencabulan di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban yang berontak kemudian melarikan diri. Namun, sekitar tiga minggu kemudian, tersangka kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.

Saat itulah situasi berubah. Tersangka mengeluarkan pistol berwarna hitam, kemudian memperlihatkan peluru kepada korban.

Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.” Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”

Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan danTersangka mengakui perbuatannya saat diintrogasi.” kata

 

Selain satu pucuk revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38, polisi turut menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam. Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.

“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.

 

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara

Rudiyatmoko melaporkan

Pos terkait

banner 728x90