Sidang Adat Malam Ini Rp 12 Juta Tetap Atau Dikaji Ulang Nasib 9 Pelajar Dibawah Umur Ditangan Lembaga Adat Bungo 

banner 728x90

Kabarreskrim.net //BUNGO

Sidang adat yang dinanti-nantikan terkait kasus 9 pelajar yang didenda adat sebesar Rp12.000.000 akan dilaksanakan malam ini, Minggu 30 Agustus 2026, bertempat di kediaman RT 09, BTN Bumi Semagi Permai, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Sidang ini menjadi sorotan, terutama terkait dua pertanyaan utama: apakah taksasi denda sebesar Rp12 juta yang disampaikan Datin Lenny Maryani, S.Am. dan perangkat desa tetap berlaku, atau akan dikaji ulang? Serta, apakah prinsip keadilan restoratif akan diterapkan bagi anak-anak di bawah umur ini?

Peristiwa bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tujuh pelajar sedang bermain kartu uno di rumah seorang teman di Perumahan Julfikar, BTN Bumi Semagi Permai. Pemilik rumah sedang berada di luar kota, dan yang tinggal hanya ponakan pemilik rumah. Sekitar pukul 23.30 WIB, datang seorang yang mengaku dari lembaga adat, disusul kemudian Kepala Desa/Datin Lenny Maryani, S.Am. yang menyatakan para pelajar melanggar aturan adat dan menetapkan denda sebesar Rp12 juta, yang dibebankan kepada 9 orang pelajar. Sebelum sidang dilaksanakan, anak-anak tersebut bahkan diminta menyerahkan barang jaminan berupa jam tangan, perhiasan emas, dan sepeda motor agar dianggap tidak akan melarikan diri.

Yang menjadi sorotan utama menjelang sidang malam ini adalah, apakah nominal Rp12 juta yang disampaikan Datin Lenny Maryani dan perangkat desa di kediaman warga tersebut tetap menjadi patokan, atau akan berubah sesuai keputusan sidang adat Lembaga Adat Bungo?

Hingga saat ini, upaya media untuk mengonfirmasi besaran denda kepada Datin Lenny Maryani melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan. Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran para orang tua, terutama karena denda tersebut dirasa sangat memberatkan dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Bungo, Drs. H. Tabroni Yusuf, M.Si. menyatakan bahwa aturan yang diacu adalah “sumbang mato” dan “cuci kampung”, dengan prinsip adat “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah; di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Namun di sisi lain, para pelajar yang telah hadir di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menyatakan keberatan.

“Harusnya kasih peringatan dulu, kami cuma terlambat 45 menit dari jam 11 malam. Kenapa harus denda adat sebanyak itu?” — ungkap salah satu pelajar di hadapan para tokoh masyarakat Bungo.

Bahkan salah satu tokoh adat yang hadir di lokasi menyatakan bahwa seharusnya tidak demikian, karena para siswa tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.

Pertanyaan besar lainnya yang mengemuka menjelang sidang malam ini adalah: Apakah Lembaga Adat Bungo akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi anak-anak pelajar yang masih di bawah umur ini?

Tidak adanya toleransi terhadap pelajar yang masih dalam tahap pembinaan dan pendidikan.

Pemungutan barang jaminan sebelum putusan sidang adat dijatuhkan, yang dinilai bersifat memaksa dan menekan psikologis anak-anak.

Prinsip keadilan adat yang seharusnya mengutamakan pendekatan pendidikan dan peringatan, bukan pemungutan denda yang melampaui kemampuan ekonomi pelajar dan keluarga.

Kesesuaian dengan UU Perlindungan Anak, di mana setiap anak berhak atas perlindungan dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Orang tua dari para pelajar telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Organisasi Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum setempat, dengan harapan sidang malam ini tidak hanya memutuskan soal nominal denda, tetapi juga mengutamakan keadilan, kemanusiaan, dan pendekatan pembinaan bagi anak-anak tersebut

Sidang adat yang akan digelar malam ini di kediaman RT 09, BTN Bumi Semagi Permai, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, menjadi penentu

1. Apakah nominal Rp12 juta tetap dipertahankan, diturunkan, atau bahkan dihapus dan diganti dengan peringatan/pembinaan?

2. Apakah seluruh barang jaminan yang disita akan dikembalikan kepada para pelajar?

3. Apakah Lembaga Adat Bungo mempertimbangkan usia dan status pelajar para pihak yang terlibat?

Media ini akan terus memantau dan melaporkan hasil sidang adat tersebut secara langsung. Para pihak berharap sidang ini tidak hanya berbicara soal uang, tetapi juga menjunjung tinggi nilai adat yang luhur keadilan, keseimbangan, dan kemanusiaan — sebagaimana semboyan adat itu sendiri: Adat bersendi  syarak bersendi Kitabullah.

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90