Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Barus bekuk Seorang Pria, berinisial MS (30), Warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., MH., mengatakan, pengungkapan ini dari Laporan Korban, bernama Agustina Manalu (39), Warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Korban melaporkan kehilangan Satu Unit Sepeda Motor, Jenis, Honda, Merk Beat, Warna Cokelat yang diparkir dari Teras Rumahnya, Rabu (21/10/2026) lalu. Korban mengalami kerugian diperkirakan, sebesar Rp. 20.000.000,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Barus bergerak lakukan selidik intensif.
Pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 10.00 WIB, Petugas menerima informasi keberadaan Pelaku ada di Rumah Mertuanya. Tim bergerak ke lokasi di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus, lalu amankan Pelaku MS tanpa perlawanan.
“Dari interogasi Petugas kepada Pelaku, dia mengakui Unit Sepeda Motor Korban telah dibawa ke Wilayah Kecamatan Pandan. Selanjutnya Tim lakukan pengembangan, dan temukan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor tersebut dari Kecamatan Pandan, Sabtu (31/10/2026), sekira pukul 06.00 WIB,” tambahnya.
Iptu Dian menambahkan, saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Dharma)









