Kabarreskrim.net //Padangsidimpuan
Akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anggaran 2026 di TK ROIQOH Barokah kini berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga Pendidikan yang berlokasi di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu ini, tercatat mengantongi dana fantastis sebesar Rp 1.382.535.000,00 dari Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, besarnya kucuran anggaran negara tersebut berbanding lurus dengan munculnya sederet tanda tanya besar terkait realisasi fisik dan kepatuhan regulasi di lapangan.
Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Jurnalis pada 24 Oktober 2026, menemukan indikasi kuat terjadinya pergeseran lokasi eksekusi proyek yang diduga tidak sinkron dengan dokumen pengajuan awal. Selain persoalan koordinat bangunan, tim investigasi juga menjumpai penggunaan material batu gunung pada sebagian struktur pasangan pondasi. Secara karakteristik teknis, material ini memiliki tingkat kepadatan (density) yang berbeda dengan standar baku batu kali belah, sehingga berpotensi memicu risiko struktural terhadap keamanan jangka panjang ruang belajar siswa.
Ironisnya, upaya transparansi dan iktikad baik pers untuk melakukan perimbangan informasi (cover both sides) justru membentur dinding tebal kabut kebisingan. Surat konfirmasi resmi nomor 01/Konfirmasi_INV/X/2026 yang dilayangkan tim investigasi sejak 26 Oktober 2026, sama sekali tidak direspons oleh Ketua Yayasan TK ROIQOH Barokah hingga batas waktu yang ditentukan. Sikap bungkam pihak yayasan ini memicu spekulasi liar di ruang publik, sekaligus mengabaikan hak jawab yang dijamin oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketertutupan pihak yayasan kian memperpanjang daftar keraguan mengenai tata kelola Swakelola yang dijalankan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Merujuk pada aturan teknis p2sp dan petunjuk teknis (Juknis) Kemendikdasmen, pelaksanaan bantuan wajib berbasis komite dan melibatkan masyarakat sekolah secara penuh guna mengeliminasi benturan kepentingan (conflict of interest). Keterangan lisan Kepala Sekolah, Riski Hatorangan Ritonga, mengenai pelibatan 11 tenaga kerja serta penunjukan salah satu usaha dagang sebagai vendor material utama, kini ditantang untuk dibuktikan secara administratif melalui Berita Acara musyawarah formal yang sah.
Sikap diam yayasan dan P2SP ini mestinya menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan selaku perpanjangan tangan fungsi pengawasan kedinasan di daerah. Kepala Dinas Pendidikan dituntut tidak membiarkan preseden buruk ini berlarut-larut, dan harus segera melakukan evaluasi serta monitoring substantif ke lapangan. Pembiaran terhadap indikasi ketidaksesuaian volume, spesifikasi, maupun administrasi proyek swakelola ini tidak hanya mencederai asas efisiensi anggaran, tetapi juga dapat menyeret para pihak pada risiko delik hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.(Adi MH)









