Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp. 432 Juta Dari Tol Sergai

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut gagalkan Kenderaan mengangkut 144 Ballpress atau Ball Pakaian Bekas diduga Barang Impor Ilegal dari Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Operasi penindakan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (26/10/2026), sekira pukul 15.00 WIB. Ratusan Ball Pakaian Bekas itu diangkut Kenderaan, Jenis Truck Mitsubishi, Jenis Fuso, No. Pol. BK 8458 XD, datang dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, menuju Kota Medan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.IK., SH., MM. menjelaskan, pengungkapan dari informasi Masyarakat, lalu ditindaklanjuti penyelidikan. Petugas amankan Truck pembawa barang tersebut.

“Ketika diamankan, Truck ini membawa 144 Ballpress Pakaian Bekas. Kendaraan tersebut dibawa ke tempat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya saat Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diberangkatkan dari Kantor CV KBT Bandung, Kamis (22/10/2026) lalu, dan rencananya akan diserahkan ke Kantor Perusahaan yang sama di Kota Medan.

Dari operasi penanganan, Penyelidik meminta keterangan dari Tiga Orang Saksi, yakni Pengemudi berinisial IR, Kernet berinisial HS, dan RD, Pihak Jasa Pengangkutan CV KBT, dan Pemilik Truck.

Irfan menyebutkan, Pengemudi dan Kernet mengaku bertugas pengantar barang ke Kota Medan. Tujuan akhir distribusi kepada Pihak yang bertanggung jawab atas importasi Pakaian Bekas tersebut, namun belum diketahui secara pasti.

“Untuk asal Negara dan Pihak Importirnya masih didalami penyelidikanya. Dari Label Pakaian tersebut, bukan produk buatan Indonesia, diduga berasal dari negara luar,” ungkapnya.

Dari penaksiran, 144 Ballpress itu diperkirakan estimasi nilai belinya, sebesar Rp. 432 Juta.

Penanganan perkara Tindak Pidana Kepabeanan itu kewenangan khusus Penyidik Bea Cukai. Karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut dilimpahkan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kewenangan penyidikan terkait Tindak Pidana Kepabeanan, domain kepada Pihak Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan barang yang diamankan, dan Pihak-pihak Terkait. Terkait penanganan dan pengembangan perkara ini, kami koordinasikan dilimpahkan kepada Penyidik Bea Cukai,” katanya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut, Goodman Pangihutan Purba menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas operasi pengungkapan tersebut.

Penindakan Pakaian Bekas Impor Ilegal selain penegakkan ketentuan kepabeanan, juga melindungi Masyarakat dari potensi risiko kesehatan, dan menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan import Pakaian Bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi Masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada Pakaian Bekas, juga melindungi Industri Tekstil dalam negeri,” sebutnya.

Pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sampai saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, tentang Barang yang dilarang untuk diimpor.

Larangan tersebut khusus menyasar Pakaian Bekas yang diimpor. Perdagangan Pakaian Bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta termasuk kategori barang yang dilarang.

“Yang dilarang itu pakaian bekas asal impor. Untuk barang yang beredar di Pasar, tentu harus dibuktikan asal-usulnya, apa barang impor atau asal dari dalam negeri,” terangnya.

Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang RE Panjaitan mengatakan, pengawasan masuknya barang ilegal itu tantangan tersendiri, mengingat luasnya wilayah pesisir timur Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, Pihaknya terus memperkuat koordinasi kepada Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan Pemangku Kepentingan Lainnya, untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diimpor.

Selama tahun 2026 ini, telah dilakukan lima kali pengungkapan Kasus Ballpress di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, ini bagian upaya pengawasan dan penindakan akan praktik penyelundupan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, dijerat Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006, dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU yang sama.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90