Polres Batu Bara Press Rilis Ungkap Kasus Narkoba Dan Musnahkan 1.210,07 Gram Narkotika

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Polres Batu Bara Rilis pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, dan pemusnahan barang bukti Narkotika, seberat 1.210,07 Gram dalam kegiatan Press Rilis yang digelar Senin (13/04/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Wilayah Hukumnya.

Dua Orang Pelaku, berinisial MJ (50) dan AW (26), yang berdomisili di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, berhasil diamankan, Minggu (12/04/2016), sekira pukul 14.55 WIB di Gerbang Pintu Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kedua Pelaku bekerja Wiraswasta diamankan setelah Personel Satreskoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi TKP.

“Kami berhasil amankan Dua Bungkus Narkotika, Jenis Sabu seberat 2,109 Gram yang dikemas Plastik Teh Merk Refined Shinese Tea, Warna Kuning,” kata Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH. Selain barang bukti Narkotika, Petugas menyita Tas Ransel, Merk Polo, Warna Hitam-Merah, Kunci Mobil, Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru, STNK, dan Satu Unit Mobil Daihatsu Agya, Warna Hitam, Nomor Polisi BK 1180 VA. Kasus ini dirujukkan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Pihak Kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari Empat Kasus Berbeda yang telah selesai melalui proses hukum. Total keseluruhan barang bukti Sabu dari Keempat Kasus sebelumnya memiliki Sabu, seberat 1462,94 Gram, dan seberat 1314,97 Gram, dengan sebagian besar seberat 1.210,07 Gram secara resmi dimusnahkan.Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan Pelaku yang berasal dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Batu Bara. Satu Pelaku dari Kabupaten Asahan. Selain Sabu, juga ditemukan bukti lain, berupa Senjata Airsoft Gun, Merk Pietro Beretta, Pil MDMA/Ekstasi, Warna Merah Hijau, dan beberapa Unit Handphone, dan Mobil.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah Pejabat Terkait, dari Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Arnis Syafni Yanti, SE., MM., mewakili Kajari Kabupaten Batu Bara Kasipidum, Samuek Pangaribuan, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH., dan Perwakilan dari Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan (Bidlafor) Polda Sumut Dr Supiyani, M.Si.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggalan, SH., MH. menyampaikan, penindakan terhadap kejahatan Narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait,” sebutnya

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90