Kabarreskrim.net // Asahan
Satreskoba Polres Asahan gagalkan Peredaran Narkotika jumlah besar. Seorang Pria berinisial J (23), Warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, diamankan hendak membawa Narkotika, Jenis Sabu dan Jenis Pil Ekstasi tujuan Kota Madura.
Operasi penindakan terjadi, Sabtu 05/09/2026). Polisi amankan barang bukti, Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg, dan Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 285 Butir.
Pengungkapan ini dari informasi Masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskoba Polres Asahan, pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut melaporkan ada Seorang Pria diduga menguasai Narkotika di Kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatreskoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, SH., memerintahkan Kanit 2, Ipda Eko PU Sianipar bersama Tim Opsnal lakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas mantauan di sekitar lokasi. Tidak lama memantau, Tim Opsnal melihat Seorang Pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, sedang duduk di Kedai.
Tim langsung mengamankan Pria tersebut dan menggeledah. Tim menemukan barang bukti, berupa Empat Bungkus Plastik Teh Cina, Merk Chinese Pin Wei, seberat 3.600 Gram, dan Dua Bungkus Plastik Bening berisi Sabu, seberat 1.400 Gram,
Tiga Bungkus Plastik Klip Bening, berisi Pil Ekstasi sebanyak 285 Butir, seberat 176,6 Gram.
Dari interogasi Personel, Pria itu berinisial J, mengaku Narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperintah Seseorang di Kota Madura, untuk membawa Paket Narkotika itu ke Kota Madura, dengan upah dijanjikan Rp. 80 Juta, bila berhasil diterima Pemiliknya.
Pelaku J beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH., S.IK., M.Sc.IT., mengatakan, pengungkapan ini upaya Polres Asahan berantas Peredaran Narkotika, dan menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Asahan.
(Dharma)









